Jakarta, Pribhumi.com — Proses hukum terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah lengkap atau berstatus P-21, sehingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan kepada pihak kejaksaan.
Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Keduanya kemudian dijadwalkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemindahan kedua tersangka dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Menurutnya, penyidik berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati sebelum membawa Roy Suryo dan dr Tifa ke Rutan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, proses pelimpahan tahap II dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan rangkaian dari proses penyidikan, bukan tindakan yang berdiri sendiri. Penyidik menyebut seluruh berkas perkara beserta alat bukti telah memenuhi syarat dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia menegaskan bahwa penyidik tetap memperhatikan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung, termasuk pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani dan rohani sebelum pelimpahan.
Dalam tahap berikutnya, jaksa penuntut umum akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mencocokkan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah mengacu pada ketentuan hukum acara pidana serta membuka ruang bagi pihak tersangka maupun kuasa hukum untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku.






