Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (08/06/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kronologi Penindakan

Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan jajaran Polres Kerinci pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SUPARDI alias Pak Indah bin Marzuki (53), warga Desa Air Teluh yang berprofesi sebagai petani. Ia diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi serta penampungan barang yang diduga hasil tindak pidana (penadahan).

Baca Juga :  BMKG : Cuaca Kerinci dan Sungai Penuh Didominasi Cerah Berawan Sepanjang Hari

Jerat Hukum

Tersangka dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Atau Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses Pelimpahan Tahap II

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter bersama tim penyidik Polres Kerinci, yakni IPDA Surya Dinata, S.Tr.K., AIPTU Witran, S.H., BRIPKA Jimi Putra, S.E., BRIPTU Lindi Pianos, dan BRIPTU Andes Darmawan, S.E.

Baca Juga :  Nenek Terjatuh Usai Jadi Target Jambret di Jelambar, Pelaku Sempat Kembali dan Berpura-pura Menolong

Tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh, Nanda, S.H., di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaksanaan Tahap II ini adalah bentuk komitmen Polres Kerinci dalam menegakkan hukum serta memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan,” demikian keterangan resmi pihak kepolisian.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara selanjutnya resmi berada di tangan Kejaksaan untuk segera diproses ke persidangan.

Berita Terkait

HIPMI Kerinci Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga dari Kabut Asap
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Waka Polres Kerinci Cek SPBU Kumun, Pengawasan BBM Bersubsidi Diperketat
Sambaran Petir Renggut Nyawa Petani di Persawahan Pinggir Air
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:42 WIB

HIPMI Kerinci Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga dari Kabut Asap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Waka Polres Kerinci Cek SPBU Kumun, Pengawasan BBM Bersubsidi Diperketat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Sambaran Petir Renggut Nyawa Petani di Persawahan Pinggir Air

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Berita Terbaru