Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dan sejumlah lokasi lainnya.

Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (2/6/2026) hingga Rabu (3/6/2026), penyidik menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi telepon genggam, laptop, serta dokumen-dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan program MBG.

“Barang bukti yang disita berupa dokumen dan perangkat elektronik seperti handphone, laptop, dan sejumlah barang lainnya,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat BGN di Jakarta Pusat, tetapi juga di sejumlah rumah pribadi para tersangka. Hingga Rabu siang, tim penyidik masih melanjutkan penggeledahan di beberapa lokasi lain guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Ingatkan Tarif Parkir Wisata Harus Wajar Saat Lebaran

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yang juga telah ditahan, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional. Program tersebut tercatat memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Salah satu modus yang didalami penyidik adalah penunjukan yayasan-yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka.

Kejagung menduga yayasan-yayasan tersebut dikendalikan melalui pihak lain sehingga tetap berada dalam pengaruh para tersangka. Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyelidikan untuk menelusuri aliran dana dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.

Baca Juga :  Kalla Group berhasil membukukan kapasitas hingga 1.100 Mega Watt (MW) untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai kebutuhan program serta mengandung unsur penggelembungan harga atau markup.

Beberapa pengadaan yang kini menjadi perhatian penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut Kejagung, seluruh pengadaan tersebut telah direalisasikan sehingga penyidik kini berfokus pada pemeriksaan mekanisme pengadaan, kesesuaian kebutuhan, hingga potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung mengingat besarnya nilai anggaran yang dikelola dalam Program Makan Bergizi Gratis, program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan di Indonesia.

Penyidik menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Berita Terbaru