Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dan sejumlah lokasi lainnya.

Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (2/6/2026) hingga Rabu (3/6/2026), penyidik menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi telepon genggam, laptop, serta dokumen-dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan program MBG.

“Barang bukti yang disita berupa dokumen dan perangkat elektronik seperti handphone, laptop, dan sejumlah barang lainnya,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat BGN di Jakarta Pusat, tetapi juga di sejumlah rumah pribadi para tersangka. Hingga Rabu siang, tim penyidik masih melanjutkan penggeledahan di beberapa lokasi lain guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Baca Juga :  JK Soroti Kualitas Audio Masjid: Mayoritas Jamaah Datang untuk Mendengar, Tapi Perangkat Masih Bermasalah

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yang juga telah ditahan, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional. Program tersebut tercatat memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Salah satu modus yang didalami penyidik adalah penunjukan yayasan-yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka.

Kejagung menduga yayasan-yayasan tersebut dikendalikan melalui pihak lain sehingga tetap berada dalam pengaruh para tersangka. Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyelidikan untuk menelusuri aliran dana dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.

Baca Juga :  Kecelakaan di KM 2 Tol Jagorawi Arah Cibubur, Arus Kendaraan Padat Sejak Pagi

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai kebutuhan program serta mengandung unsur penggelembungan harga atau markup.

Beberapa pengadaan yang kini menjadi perhatian penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut Kejagung, seluruh pengadaan tersebut telah direalisasikan sehingga penyidik kini berfokus pada pemeriksaan mekanisme pengadaan, kesesuaian kebutuhan, hingga potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung mengingat besarnya nilai anggaran yang dikelola dalam Program Makan Bergizi Gratis, program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan di Indonesia.

Penyidik menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Berita Terbaru