KPK Dalami Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Pejabat Bea Cukai

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan penerimaan uang dalam mata uang dolar Singapura oleh sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, turut disebut dalam persidangan kasus suap importasi barang yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya belum akan menyampaikan langkah lebih lanjut karena penyidik masih menyusun strategi penanganan perkara berdasarkan fakta persidangan.

Menurut Setyo, penyidik akan mencocokkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang muncul di persidangan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Semua informasi yang berkembang akan diolah terlebih dahulu oleh kedeputian penindakan sebelum nantinya dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan penyidik,” ujar Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Saat ditanya kemungkinan pemanggilan Dirjen Bea Cukai setelah muncul keterangan jaksa dalam sidang, Setyo menegaskan pimpinan KPK tidak akan mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Lapor Bansos Salah Sasaran 2026, Kini Bisa Lewat HP dengan Fitur Sanggah

Ia menambahkan, pimpinan KPK ingin memastikan seluruh informasi yang berkembang benar-benar sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Di sisi lain, Setyo memastikan kasus yang sedang ditangani KPK tidak berkaitan dengan operasi Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam membongkar praktik pembuatan pita cukai ilegal rokok di wilayah Jepara dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai memiliki kewenangan tersendiri dalam melakukan penyidikan sehingga proses penanganannya berbeda dengan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026), jaksa menunjukkan sejumlah amplop barang bukti yang diduga berisi pembagian uang dengan kode tertentu.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, LKA Tigo Luhah Semurup Gelar Ziarah Leluhur dan Gotong Royong

Jaksa KPK, M Takdir Suhan, menyebut salah satu amplop berkode nomor 1 diduga diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan nilai mencapai 213.600 dolar Singapura.

Namun, Ocoy mengaku tidak mengetahui siapa penerima amplop dengan kode tersebut. Ia hanya mengaku memahami kode nomor 2 dan nomor 3 yang disebut dalam persidangan.

Jaksa juga mendalami mekanisme penyerahan amplop tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari perusahaan swasta. Akan tetapi, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang menyerahkan amplop kepada masing-masing penerima.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan perusahaan Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Ketiganya didakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain uang, jaksa juga menyebut adanya pemberian fasilitas dan barang mewah dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru