PANGKALPINANG, Pribhumi.com – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, divonis bersalah dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya banding.
Menurut Dhimas, terdapat sejumlah poin pembelaan atau pledoi yang diajukan tim kuasa hukum namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan.
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 492 KUHP baru dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur menggerakkan orang untuk mengadakan utang seharusnya diperkuat dengan alat bukti seperti percakapan atau pesan elektronik.
Dhimas menyebut dalam dakwaan jaksa memang disebut adanya bukti percakapan, namun menurutnya bukti tersebut tidak dihadirkan dalam fakta persidangan.
“Pandangan kami, bukti itu tidak muncul dalam persidangan tetapi tetap diterima. Karena itu kami berencana mengajukan banding,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada 17 Juli 2025.
Hellyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 25 September 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024.
Editor : Safwandi., Dpt






