Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, Pribhumi.com – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, divonis bersalah dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar hakim dalam persidangan.

Baca Juga :  Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya banding.

Menurut Dhimas, terdapat sejumlah poin pembelaan atau pledoi yang diajukan tim kuasa hukum namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 492 KUHP baru dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur menggerakkan orang untuk mengadakan utang seharusnya diperkuat dengan alat bukti seperti percakapan atau pesan elektronik.

Baca Juga :  Dugaan Penggelembungan Anggaran PJU Kerinci, Nama Edminuddin Mengemuka di Persidangan

Dhimas menyebut dalam dakwaan jaksa memang disebut adanya bukti percakapan, namun menurutnya bukti tersebut tidak dihadirkan dalam fakta persidangan.

“Pandangan kami, bukti itu tidak muncul dalam persidangan tetapi tetap diterima. Karena itu kami berencana mengajukan banding,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada 17 Juli 2025.

Hellyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 25 September 2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Dua Perampok Lansia Penumpang Travel di Bungo Ditangkap
Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang Saat Menanam Sawit
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Pemkot Palembang Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Meninggal Dunia
Cari Ikan di Sungai , Warga Muba Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Buaya
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:00 WIB

Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB

Dua Perampok Lansia Penumpang Travel di Bungo Ditangkap

Senin, 18 Mei 2026 - 23:00 WIB

Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang Saat Menanam Sawit

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:00 WIB

Bungo

Dua Perampok Lansia Penumpang Travel di Bungo Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB

Pendidikan

Beasiswa Garuda 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:00 WIB