Pribhumi.com, Jakarta – Mantan Anggota DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan kasus penjarahan rumahnya di Tanjung Priok, ke Polres Jakarta Utara, Senin (1/9/2025) malam.
“Sudah (dilaporkan),” ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025)
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Ahmad Sahroni ke Polres Jakarta Utara.
Namun, kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni akan ditangani lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.
“Laporan di Polres dan penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ucap Jonggi.
Jonggi mengatakan, sebelum adanya laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara sudah melakukan penyelidikan.
Bahkan, mereka sudah memeriksa lima orang terkait kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Namun, Jonggi enggan menjelaskan siapa saja lima orang yang telah diperiksa itu.
Sumber Berita: Kompas.com