Panduan Lengkap Syarat Hewan Kurban: Agar Ibadah Sah dan Diterima

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Ibadah kurban merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya saat perayaan Idul Adha. Agar pelaksanaannya sah dan bernilai ibadah, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, terutama terkait hewan yang akan dikurbankan.

Berikut panduan lengkap syarat hewan kurban yang perlu dipahami umat muslim:

1. Jenis Hewan yang Diperbolehkan

Dalam syariat Islam, hewan kurban harus berasal dari golongan hewan ternak. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 34 yang menjelaskan tentang penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk ibadah.

Adapun hewan yang sah untuk dikurbankan meliputi:

Unta

Sapi

Kambing

Domba

Selain jenis tersebut, hewan tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban.

2. Batas Usia Hewan

Setiap jenis hewan memiliki ketentuan usia minimal agar dianggap layak untuk dikurbankan, yaitu:

Baca Juga :  Pinkan Mambo Ngamen Digital di TikTok, Raup Puluhan Juta dari Pinggir Jalan

Unta: minimal 5 tahun, masuk tahun ke-6

Sapi: minimal 2 tahun, masuk tahun ke-3

Kambing: minimal 1 tahun, masuk tahun ke-2

Domba: minimal 6 bulan, masuk bulan ke-7

Usia ini menjadi indikator bahwa hewan telah cukup matang secara fisik.

3. Kondisi Fisik yang Sehat

Hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang jelas. Beberapa kondisi yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

Buta, baik sebelah maupun total

Sakit yang tampak jelas

Pincang atau kesulitan berjalan

Terlalu kurus hingga tidak memiliki daging yang layak

Kondisi fisik yang baik mencerminkan kualitas ibadah yang dilakukan.

4. Kepemilikan yang Sah

Hewan kurban harus merupakan milik sendiri atau diperoleh dengan izin pemilik yang sah. Hewan hasil curian atau perampasan tidak diperbolehkan, karena kurban harus dilandasi kejujuran dan keikhlasan.

Baca Juga :  Pentingnya Personal Branding bagi Mahasiswa di Era Digital

5. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Di luar waktu tersebut, penyembelihan tidak dianggap sebagai ibadah kurban.

Kesimpulan

Memenuhi seluruh syarat hewan kurban merupakan hal penting agar ibadah yang dilakukan sah secara syariat. Mulai dari memilih jenis hewan yang tepat, memastikan usia dan kesehatannya, hingga memperhatikan waktu penyembelihan.

Dengan memahami dan menerapkan ketentuan tersebut, umat muslim dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih khusyuk serta berharap mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

 

Berita Terkait

5 Sikap Pemimpin yang Bisa Menghancurkan Kepercayaan Tim, Jangan Diabaikan
Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas
DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
5 Keutamaan Bersiwak dalam Islam, Sunnah Rasulullah yang Menjaga Kebersihan dan Mendatangkan Ridha Allah
PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile
PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza
Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB
SIM Digital Kini Sah Digunakan, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Lewat Ponsel

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:00 WIB

5 Sikap Pemimpin yang Bisa Menghancurkan Kepercayaan Tim, Jangan Diabaikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:00 WIB

DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:00 WIB

5 Keutamaan Bersiwak dalam Islam, Sunnah Rasulullah yang Menjaga Kebersihan dan Mendatangkan Ridha Allah

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile

Berita Terbaru