Pembahasan RUU Haji dikebut, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pribhumi.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, berharap pelaksanaan ibadah haji semakin baik ke depannya setelah nantinya DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 8/2019.

Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir, termasuk pada akhir pekan ini, mengebut pembahasan RUU Haji sehingga diharapkan RUU itu dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8) minggu depan.

“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” kata Prasetyo saat ditemui pada sela-sela kegiatannya mengikuti Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu, merespons pertanyaan wartawan soal RUU Haji yang akan disahkan pada Selasa.

Baca Juga :  Dewan Pers kritik Istana Cabut id wartawan CNN

Pras, begitu sapaan populernya, tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail RUU Haji. Dia hanya merespons singkat: “Sedang dimatangkan di DPR”.

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini (24/8).

Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.

Baca Juga :  SEMESTA BERBICARA, TAPI SIAPA YANG MENDENGAR?

Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

Kemudian, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur.

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

SEMESTA BERBICARA, TAPI SIAPA YANG MENDENGAR?
Sambaran Petir Renggut Nyawa Petani di Persawahan Pinggir Air
Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit
Sidang Kasus Dugaan Asusila Anak di Sungai Penuh: Terdakwa Bantah BAP, JPU Siapkan Pemeriksaan Saksi Verbalis
JPU Lawan Putusan PN Sungai Penuh, Kasus Bollard Fahruddin Bergulir ke PT Jambi
Wawako Azhar Hamzah Kukuhkan 56 Pejabat Baru, Dorong Birokrasi Pemkot Sungai Penuh Lebih Inovatif
Ribuan Warga Sungai Penuh Semarakkan Pawai Obor Tahun Baru Islam, Wako Alfin Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani
Polres Kerinci Gelar Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi Agustus Mendatang

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Sambaran Petir Renggut Nyawa Petani di Persawahan Pinggir Air

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:59 WIB

Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:04 WIB

Sidang Kasus Dugaan Asusila Anak di Sungai Penuh: Terdakwa Bantah BAP, JPU Siapkan Pemeriksaan Saksi Verbalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:00 WIB

JPU Lawan Putusan PN Sungai Penuh, Kasus Bollard Fahruddin Bergulir ke PT Jambi

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:24 WIB

Wawako Azhar Hamzah Kukuhkan 56 Pejabat Baru, Dorong Birokrasi Pemkot Sungai Penuh Lebih Inovatif

Berita Terbaru