Jakarta, Pribhumi.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026.
Rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia didampingi para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam jalannya sidang, pimpinan Komisi XIII DPR diminta menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama. Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, yang menjelaskan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati revisi undang-undang tersebut.
Setelah penyampaian laporan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban pada tingkat kedua. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR bersama pemerintah telah menyepakati agar revisi undang-undang ini dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat pada 13 April 2026.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan apresiasi atas selesainya pembahasan di tingkat pertama. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh pengesahan regulasi ini sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses hukum di Indonesia.
Dengan disahkannya revisi undang-undang ini, diharapkan sistem perlindungan hukum bagi saksi dan korban semakin kuat dan mampu memberikan rasa aman dalam proses peradilan.











