Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal dan Komponennya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda, bergantung pada jabatan, pangkat, serta komponen tunjangan yang melekat.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian aparatur negara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan.

Aturan Pencairan Gaji ke-13

Ketentuan teknis pembayaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Dijelaskan bahwa anggaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi.

Baca Juga :  Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan

Sementara itu, untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembiayaan akan ditanggung oleh kementerian atau lembaga induknya.

Komponen Gaji ke-13 ASN

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan sejumlah komponen utama, yaitu:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja

Karena komponen tersebut berbeda pada tiap pegawai, nominal yang diterima pun tidak sama, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Rincian Nominal Gaji ke-13

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut kisaran maksimal gaji ke-13:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp31.474.800

Wakil Ketua: Rp29.665.400

Sekretaris: Rp28.104.300

Baca Juga :  Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Oman dan Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026

Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon

Eselon I: Rp24.886.200

Eselon II: Rp19.514.300

Eselon III: Rp13.842.300

Eselon IV: Rp10.612.900

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah/Perguruan Tinggi

SD/SMP:

≤10 tahun: Rp4.285.200

10 tahun: Rp4.639.300

20 tahun: Rp5.052.600

SMA/DI:

≤10 tahun: Rp4.907.700

10 tahun: Rp5.347.400

20 tahun: Rp5.861.500

DII/DIII:

≤10 tahun: Rp5.488.500

10 tahun: Rp5.966.100

20 tahun: Rp6.524.200

S1/DIV:

≤10 tahun: Rp6.591.000

10 tahun: Rp7.160.500

20 tahun: Rp7.825.800

S2/S3:

≤10 tahun: Rp7.764.100

10 tahun: Rp8.357.500

20 tahun: Rp9.050.500

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah memastikan pencairan dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Pastikan Lengkap dengan Berbagai Tunjangan
LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026
Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan
MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan
Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja
Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan
DPRD Jambi Soroti Wacana Kenaikan TPP ASN, Ivan Wirata Minta PAD dan Kinerja Ikut Meningkat
Ribuan PPPK Sempat Terancam Dirumahkan, Pemerintah Kini Beri Kepastian

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Pastikan Lengkap dengan Berbagai Tunjangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:02 WIB

LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:23 WIB

MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:00 WIB

Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Senin, 1 Jun 2026 - 15:00 WIB