Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusinya Balik Nama Kendaraan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Kendala dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap dialami oleh pemilik kendaraan bekas. Salah satu hambatan utama adalah kewajiban melampirkan KTP pemilik lama, yang dalam praktiknya sering sulit dipenuhi karena berbagai alasan, seperti pemilik lama sulit dihubungi atau enggan meminjamkan identitasnya.

Namun, persoalan tersebut sebenarnya bisa diatasi tanpa harus bergantung pada KTP pemilik sebelumnya. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan, sehingga seluruh dokumen resmi akan tercatat atas nama pemilik baru.

Dengan melakukan balik nama, pemilik kendaraan tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk mengurus perpanjangan STNK maupun kewajiban administrasi lainnya. Cukup menggunakan KTP pribadi sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Mengacu pada informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, balik nama kendaraan memberikan sejumlah keuntungan. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih mudah karena data sudah sesuai dengan identitas pemilik saat ini.

Baca Juga :  Kenali 7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia, Jangan Sampai Salah Pilih!

Tak hanya itu, balik nama juga memperlancar proses klaim asuransi jika terjadi kecelakaan, karena data kendaraan telah sesuai. Risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain pun dapat diminimalkan. Bahkan, jika dokumen kendaraan hilang, proses pengurusan kembali akan lebih mudah karena identitas sudah jelas.

Syarat Balik Nama Kendaraan: Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik baru perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

E-KTP pemilik baru

STNK asli dan fotokopi

SKKP (notis pajak kendaraan)

BPKB asli dan fotokopi

Bukti transaksi atau kwitansi pembelian bermaterai

Rincian Biaya Balik Nama: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, berikut komponen biaya yang perlu disiapkan:

Baca Juga :  Cara Meningkatkan Kepadatan Tulang Secara Alami, Mulai dari Kebiasaan Sederhana

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 0

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): menyesuaikan jenis kendaraan dan dapat dilihat di STNK

SWDKLLJ: Rp 35.000 (motor) dan Rp 143.000 (mobil)

Penerbitan STNK: Rp 100.000 (motor) dan Rp 200.000 (mobil)

Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 (motor) dan Rp 100.000 (mobil)

Penerbitan BPKB: Rp 225.000 (motor) dan Rp 375.000 (mobil)

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, maka diperlukan proses mutasi. Biayanya sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan memahami prosedur ini, pemilik kendaraan bekas dapat menghindari kendala administratif sekaligus memastikan legalitas kepemilikan kendaraan secara sah dan aman.

 

Berita Terkait

Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang
Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak
SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM
Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia
Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Sah Gunakan APBN
Ketua DPD RI Dorong PLN Beralih ke Energi Alternatif Usai Blackout Sumatera
Kementerian ESDM Selidiki Penyebab Blackout Sumatera, Investigasi Menyeluruh Dilakukan
Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersamanya

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WIB

SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:00 WIB

Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:00 WIB

Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Sah Gunakan APBN

Berita Terbaru

Jambi

Progres Tol Palembang–Jambi Tembus 82 Persen

Senin, 1 Jun 2026 - 03:00 WIB

Tips dan informasi

5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB