Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusinya Balik Nama Kendaraan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Kendala dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap dialami oleh pemilik kendaraan bekas. Salah satu hambatan utama adalah kewajiban melampirkan KTP pemilik lama, yang dalam praktiknya sering sulit dipenuhi karena berbagai alasan, seperti pemilik lama sulit dihubungi atau enggan meminjamkan identitasnya.

Namun, persoalan tersebut sebenarnya bisa diatasi tanpa harus bergantung pada KTP pemilik sebelumnya. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan, sehingga seluruh dokumen resmi akan tercatat atas nama pemilik baru.

Dengan melakukan balik nama, pemilik kendaraan tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk mengurus perpanjangan STNK maupun kewajiban administrasi lainnya. Cukup menggunakan KTP pribadi sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Mengacu pada informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, balik nama kendaraan memberikan sejumlah keuntungan. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih mudah karena data sudah sesuai dengan identitas pemilik saat ini.

Baca Juga :  Komite Reformasi Polri Serap Kritik Publik: Isu Minoritas hingga Kekerasan Jadi Sorotan Utama

Tak hanya itu, balik nama juga memperlancar proses klaim asuransi jika terjadi kecelakaan, karena data kendaraan telah sesuai. Risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain pun dapat diminimalkan. Bahkan, jika dokumen kendaraan hilang, proses pengurusan kembali akan lebih mudah karena identitas sudah jelas.

Syarat Balik Nama Kendaraan: Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik baru perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

E-KTP pemilik baru

STNK asli dan fotokopi

SKKP (notis pajak kendaraan)

BPKB asli dan fotokopi

Bukti transaksi atau kwitansi pembelian bermaterai

Rincian Biaya Balik Nama: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, berikut komponen biaya yang perlu disiapkan:

Baca Juga :  MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana dalam Sengketa Jurnalistik

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 0

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): menyesuaikan jenis kendaraan dan dapat dilihat di STNK

SWDKLLJ: Rp 35.000 (motor) dan Rp 143.000 (mobil)

Penerbitan STNK: Rp 100.000 (motor) dan Rp 200.000 (mobil)

Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 (motor) dan Rp 100.000 (mobil)

Penerbitan BPKB: Rp 225.000 (motor) dan Rp 375.000 (mobil)

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, maka diperlukan proses mutasi. Biayanya sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan memahami prosedur ini, pemilik kendaraan bekas dapat menghindari kendala administratif sekaligus memastikan legalitas kepemilikan kendaraan secara sah dan aman.

 

Berita Terkait

Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari
Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya
NasDem Tanggapi Isu Fusi dengan Gerindra
Tol Getaci Sepi Peminat, Pemerintah Alihkan Fokus ke Proyek Bendungan
Prabowo Murka pada Pengusaha Tambang Ilegal: “Jangan Takut, Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu”
Gibran Tegas Tolak Usulan Kenaikan BBM dari Jusuf Kalla

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:00 WIB

Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Selasa, 14 April 2026 - 11:00 WIB

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusinya Balik Nama Kendaraan

Senin, 13 April 2026 - 23:00 WIB

Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:44 WIB