JAMBI, Pribhumi.com — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga berlangsung lama di SPBU 24.376.62, wilayah Lubuk Landai, Kabupaten Bungo, Jambi. Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Pertamina atas langkah cepat dan tegas aparat penegak hukum.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan, khususnya yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum serta memandang serius dugaan penyimpangan tersebut. Ia menekankan bahwa BBM subsidi seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Sebagai upaya pencegahan, Pertamina terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Pengawasan dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pemantauan langsung di lapangan hingga penggunaan kamera pengawas (CCTV) di SPBU.
Selain itu, Pertamina juga mengoptimalkan sistem digital melalui program Subsidi Tepat berbasis QR Code guna memastikan penyaluran BBM lebih transparan dan tepat sasaran.
Masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan barcode yang digunakan dalam transaksi BBM subsidi. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pengguna disarankan segera melakukan reset barcode agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan. Sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait terus diperkuat demi menjaga distribusi BBM subsidi tetap aman dan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, masyarakat turut diajak berperan aktif dalam pengawasan. Laporan dugaan penyalahgunaan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 maupun kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, hasil penyelidikan mengungkap bahwa praktik penyelewengan BBM subsidi di SPBU tersebut diduga telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp276 miliar.






