Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah, Utamakan Keselamatan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh, Jambi, resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi siswa tingkat SD hingga SMP untuk membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas di kalangan usia sekolah.

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari potensi bahaya di jalan raya. Menurutnya, banyak pelajar yang belum cukup umur serta belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai.

“Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama. Kami tidak ingin mereka menghadapi risiko kecelakaan hanya karena berkendara sebelum waktunya,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga :  BMKG: Waspada Hujan Petir di Kerinci dan Sungai Penuh Sore Ini

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang diterbitkan pada 8 April 2026. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pelajar di bawah umur belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.

Sebagai alternatif, siswa dianjurkan menggunakan moda transportasi yang lebih aman, seperti diantar orang tua atau menggunakan angkutan umum. Pemkot juga meminta peran aktif orang tua serta pihak sekolah untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik.

Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta sejumlah regulasi di bidang pendidikan terkait keselamatan peserta didik.

Baca Juga :  Safwandi: Tradisi Kerinci Terancam Punah Akibat Gagal Dipahami dan Salah Diterjemahkan

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib, bukan sekadar imbauan. Bagi siswa yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah.

Pemkot Sungai Penuh juga menginstruksikan pihak sekolah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan kesadaran tertib berlalu lintas dapat ditanamkan sejak dini, sekaligus mengurangi angka kecelakaan serta kemacetan di sekitar lingkungan sekolah.

Berita Terkait

Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit
Sidang Kasus Dugaan Asusila Anak di Sungai Penuh: Terdakwa Bantah BAP, JPU Siapkan Pemeriksaan Saksi Verbalis
JPU Lawan Putusan PN Sungai Penuh, Kasus Bollard Fahruddin Bergulir ke PT Jambi
Wawako Azhar Hamzah Kukuhkan 56 Pejabat Baru, Dorong Birokrasi Pemkot Sungai Penuh Lebih Inovatif
Ribuan Warga Sungai Penuh Semarakkan Pawai Obor Tahun Baru Islam, Wako Alfin Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani
Polres Kerinci Gelar Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi Agustus Mendatang
Jembatan Kerinduan Sungai Penuh Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Sidang MDR Memanas, Jaksa Ungkap Pengakuan Terdakwa, PH Minta Tes DNA

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:59 WIB

Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:04 WIB

Sidang Kasus Dugaan Asusila Anak di Sungai Penuh: Terdakwa Bantah BAP, JPU Siapkan Pemeriksaan Saksi Verbalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:00 WIB

JPU Lawan Putusan PN Sungai Penuh, Kasus Bollard Fahruddin Bergulir ke PT Jambi

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:24 WIB

Wawako Azhar Hamzah Kukuhkan 56 Pejabat Baru, Dorong Birokrasi Pemkot Sungai Penuh Lebih Inovatif

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:00 WIB

Ribuan Warga Sungai Penuh Semarakkan Pawai Obor Tahun Baru Islam, Wako Alfin Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB