SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh, Jambi, resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi siswa tingkat SD hingga SMP untuk membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas di kalangan usia sekolah.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari potensi bahaya di jalan raya. Menurutnya, banyak pelajar yang belum cukup umur serta belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai.
“Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama. Kami tidak ingin mereka menghadapi risiko kecelakaan hanya karena berkendara sebelum waktunya,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang diterbitkan pada 8 April 2026. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pelajar di bawah umur belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.
Sebagai alternatif, siswa dianjurkan menggunakan moda transportasi yang lebih aman, seperti diantar orang tua atau menggunakan angkutan umum. Pemkot juga meminta peran aktif orang tua serta pihak sekolah untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik.
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta sejumlah regulasi di bidang pendidikan terkait keselamatan peserta didik.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib, bukan sekadar imbauan. Bagi siswa yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah.
Pemkot Sungai Penuh juga menginstruksikan pihak sekolah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan kesadaran tertib berlalu lintas dapat ditanamkan sejak dini, sekaligus mengurangi angka kecelakaan serta kemacetan di sekitar lingkungan sekolah.











