Haji Furoda: Solusi Berangkat Haji Tanpa Antre, Ini Penjelasan dan Aturan Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji membuat antrean keberangkatan semakin panjang, bahkan bisa mencapai puluhan tahun. Di tengah kondisi tersebut, hadir alternatif yang dikenal sebagai haji furoda, yakni program haji yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa harus menunggu lama.

Haji furoda merupakan program resmi yang berada di luar kuota nasional Indonesia. Skema ini menggunakan visa khusus yang disebut visa mujamalah, yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi. Dengan visa tersebut, jemaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa melalui sistem antrean seperti haji reguler.

Program ini berbeda dari haji pada umumnya yang dikelola pemerintah melalui kuota terbatas setiap tahun. Haji furoda sepenuhnya berada di bawah kewenangan otoritas Arab Saudi, sementara di Indonesia pelaksanaannya difasilitasi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bagi Warga Negara Indonesia, keberangkatan melalui jalur ini merupakan bentuk undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Namun, karena tidak masuk dalam kuota nasional, biaya yang dibutuhkan untuk mengikuti haji furoda cenderung jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.

Baca Juga :  Hindari Rekening Jebol, Ini Cara Aman Menggunakan Mobile Banking

Meski demikian, program ini tetap memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa visa haji terbagi menjadi dua jenis, yakni visa kuota reguler dan visa mujamalah sebagai undangan khusus dari Arab Saudi.

Selain itu, jemaah yang memperoleh visa mujamalah tetap diwajibkan berangkat melalui PIHK resmi dan penyelenggara harus melaporkan kegiatannya kepada pemerintah.

Keunggulan utama haji furoda adalah tidak adanya sistem antrean panjang. Jika pada haji reguler masa tunggu bisa mencapai 20 hingga 30 tahun, bahkan lebih di beberapa daerah, maka melalui jalur ini jemaah dapat langsung berangkat setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Baca Juga :  5 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Beberapa faktor yang membuat haji furoda tidak perlu antre antara lain karena penggunaan visa mujamalah yang tidak termasuk dalam kuota nasional, proses yang lebih fleksibel, serta tidak terikat pada sistem pembatasan jumlah jemaah seperti haji reguler.

Namun demikian, program ini memiliki sifat yang cukup eksklusif. Jumlah visa mujamalah sangat terbatas dan tidak selalu tersedia setiap tahun. Selain itu, aksesnya hanya melalui PIHK tertentu yang memiliki jaringan dengan otoritas Arab Saudi.

Oleh karena itu, calon jemaah diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara. Pastikan PIHK yang dipilih memiliki izin resmi agar terhindar dari potensi penipuan.

Haji furoda memang menawarkan kemudahan dari sisi waktu, namun tetap memerlukan kesiapan finansial, fisik, dan mental. Bagi sebagian orang, jalur ini menjadi solusi realistis untuk mewujudkan impian menunaikan rukun Islam kelima tanpa harus menunggu terlalu lama.

Berita Terkait

10 Ide Olahan Daging Kurban Selain Sate dan Gulai, Enak hingga Praktis untuk Idul Adha
Bolehkah Makan Sebelum Salat Idul Adha? Ini Sunnah Rasulullah SAW yang Jarang Diketahui
Jadwal dan Bacaan Takbiran Idul Adha 2026, Lengkap dengan Jenis Takbir
5 Tips Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban Agar Awet
Pembagian Daging Kurban yang Benar Sesuai Syariat Islam
Libur Idul Adha 2026 Resmi Ditetapkan, Cek Jadwal Tanggal Merah dan Potensi Long Weekend
Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha 2026, Ini Penjelasannya

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

10 Ide Olahan Daging Kurban Selain Sate dan Gulai, Enak hingga Praktis untuk Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:00 WIB

Bolehkah Makan Sebelum Salat Idul Adha? Ini Sunnah Rasulullah SAW yang Jarang Diketahui

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00 WIB

Jadwal dan Bacaan Takbiran Idul Adha 2026, Lengkap dengan Jenis Takbir

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:00 WIB

5 Tips Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban Agar Awet

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:06 WIB

Pembagian Daging Kurban yang Benar Sesuai Syariat Islam

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Senin, 1 Jun 2026 - 15:00 WIB