Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

Dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai di Jakarta, Kamis, Saifullah mengungkapkan temuan mencengangkan pada hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, serta sentra layanan Kemensos. Sementara itu, lebih dari 2.500 lainnya termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin, di antaranya adalah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga :  Haji 2026 Dipastikan Aman, Pemerintah RI dan Arab Saudi Jamin Ibadah Tetap Lancar

Saifullah mengaku prihatin karena sebagian pelanggar merupakan pendamping PKH yang baru saja dilantik dan belum genap setahun mengabdi. Ia menilai hal ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada ratusan pendamping PKH, bahkan puluhan di antaranya berujung pada pemberhentian. Memasuki tahun 2026, sanksi tegas kembali dijatuhkan kepada beberapa pegawai P3K yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai integritas institusi, terlebih di tengah banyaknya tugas penting seperti penyaluran bantuan sosial dan pendampingan korban bencana.

Baca Juga :  Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kakorlantas Pastikan Arus Lalu Lintas Hari Pertama Masih Lancar

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin ASN dapat dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Selain itu, pegawai yang tidak melakukan absensi juga akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.

Saifullah pun mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi abdi negara, mengingat banyak masyarakat yang masih menunggu kesempatan serupa. Ia menegaskan bahwa kinerja ASN tidak hanya diawasi internal pemerintah, tetapi juga oleh publik secara luas.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru