Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

Dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai di Jakarta, Kamis, Saifullah mengungkapkan temuan mencengangkan pada hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, serta sentra layanan Kemensos. Sementara itu, lebih dari 2.500 lainnya termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin, di antaranya adalah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga :  Korupsi dana Haji 2024, KPK sita Uang 26 M beserta lima bidang tanah

Saifullah mengaku prihatin karena sebagian pelanggar merupakan pendamping PKH yang baru saja dilantik dan belum genap setahun mengabdi. Ia menilai hal ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada ratusan pendamping PKH, bahkan puluhan di antaranya berujung pada pemberhentian. Memasuki tahun 2026, sanksi tegas kembali dijatuhkan kepada beberapa pegawai P3K yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai integritas institusi, terlebih di tengah banyaknya tugas penting seperti penyaluran bantuan sosial dan pendampingan korban bencana.

Baca Juga :  Breaking News! Korban Banjir Bandang di Sri Lanka Tembus 334 Jiwa, Ratusan Masih Hilang

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin ASN dapat dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Selain itu, pegawai yang tidak melakukan absensi juga akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.

Saifullah pun mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi abdi negara, mengingat banyak masyarakat yang masih menunggu kesempatan serupa. Ia menegaskan bahwa kinerja ASN tidak hanya diawasi internal pemerintah, tetapi juga oleh publik secara luas.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Pendaftaran Polri 2026 Segera Ditutup, Catat Jadwal Lengkap Akpol, Bintara, dan Tamtama

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:00 WIB

Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB