Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

Dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai di Jakarta, Kamis, Saifullah mengungkapkan temuan mencengangkan pada hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, serta sentra layanan Kemensos. Sementara itu, lebih dari 2.500 lainnya termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin, di antaranya adalah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga :  Tips Cek Kebocoran Atap Saat Survei Rumah, Jangan Sampai Rugi!

Saifullah mengaku prihatin karena sebagian pelanggar merupakan pendamping PKH yang baru saja dilantik dan belum genap setahun mengabdi. Ia menilai hal ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada ratusan pendamping PKH, bahkan puluhan di antaranya berujung pada pemberhentian. Memasuki tahun 2026, sanksi tegas kembali dijatuhkan kepada beberapa pegawai P3K yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai integritas institusi, terlebih di tengah banyaknya tugas penting seperti penyaluran bantuan sosial dan pendampingan korban bencana.

Baca Juga :  Waspada! 6 Sayuran Ini Bisa Picu Asam Urat Kambuh

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin ASN dapat dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Selain itu, pegawai yang tidak melakukan absensi juga akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.

Saifullah pun mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi abdi negara, mengingat banyak masyarakat yang masih menunggu kesempatan serupa. Ia menegaskan bahwa kinerja ASN tidak hanya diawasi internal pemerintah, tetapi juga oleh publik secara luas.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB