Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Pecat Bripda MS

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polri yang memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS. Pemecatan dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penganiayaan terhadap siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.

Menurut Dek Gam, tindakan cepat yang diambil Polri telah sesuai dengan harapan Komisi III DPR dan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi.

Baca Juga :  Bentrok Antar Pemuda di Kota Tual Ricuh, Kapolres Terserang Anak Panah

Ia juga mengapresiasi sikap tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran yang dinilai sigap dalam menjatuhkan sanksi. Langkah pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut disebut sebagai bagian penting dalam mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Sebelumnya, Bripda MS yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku dinyatakan melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, ia dijatuhi sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, penempatan khusus selama empat hari terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026, serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Baca Juga :  Susah Tidur Terus? Ini 7 Langkah Sederhana untuk Mengatasi Insomnia Secara Alami

Putusan tersebut dibacakan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi usai sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin Kombes Indra Gunawan bersama jajaran Komisi Kode Etik Polri dan penuntut dari internal kepolisian.

Berita Terkait

Bentrok Antar Pemuda di Kota Tual Ricuh, Kapolres Terserang Anak Panah

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:00 WIB

Bentrok Antar Pemuda di Kota Tual Ricuh, Kapolres Terserang Anak Panah

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Pecat Bripda MS

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Kreasi Es Segar untuk Buka Puasa, Tiga Resep Andalan dengan Isian Berlimpah

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:00 WIB

Hukum dan Kriminal

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:00 WIB

Kesehatan

Ini 8 Pantangan Makanan bagi Pengidap Asam Lambung

Selasa, 3 Mar 2026 - 09:00 WIB