Jakarta, Pribhumi.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polri yang memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS. Pemecatan dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penganiayaan terhadap siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Menurut Dek Gam, tindakan cepat yang diambil Polri telah sesuai dengan harapan Komisi III DPR dan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi.
Ia juga mengapresiasi sikap tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran yang dinilai sigap dalam menjatuhkan sanksi. Langkah pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut disebut sebagai bagian penting dalam mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sebelumnya, Bripda MS yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku dinyatakan melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, ia dijatuhi sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, penempatan khusus selama empat hari terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026, serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Putusan tersebut dibacakan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi usai sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin Kombes Indra Gunawan bersama jajaran Komisi Kode Etik Polri dan penuntut dari internal kepolisian.











