Waspada Sebelum Transaksi! Panduan Aman Agar Tidak Terjebak Tanah Bermasalah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Membeli tanah atau rumah merupakan keputusan besar yang membutuhkan ketelitian ekstra. Kesalahan dalam proses pengecekan bisa berujung pada masalah hukum, terutama jika tanah yang dibeli ternyata sedang dalam sengketa. Kondisi ini dapat membuat pembeli terlibat konflik kepemilikan dan harus menghadapi proses hukum yang panjang.

Sengketa tanah biasanya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya adalah proses administrasi pertanahan yang kurang tertib, kesalahan dalam pencatatan data, perbedaan penafsiran dokumen kepemilikan, hingga batas lahan yang tidak jelas. Kurangnya ketelitian saat transaksi juga sering menjadi pemicu munculnya masalah di kemudian hari.

Agar tidak terjebak membeli tanah bermasalah, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan.

Pertama, manfaatkan layanan digital resmi dari pemerintah. Saat ini, informasi pertanahan dapat diakses melalui sistem daring milik Badan Pertanahan Nasional. Melalui layanan tersebut, calon pembeli bisa mengetahui status sertifikat, riwayat kepemilikan, hingga indikasi sengketa atau tidaknya suatu bidang tanah.

Baca Juga :  Lembaga Adat Diminta Tidak Mengambil Alih Hak Tradisional Pemangku Adat

Kedua, lakukan pengecekan langsung ke kantor kelurahan setempat. Pihak kelurahan biasanya memiliki data administratif mengenai kepemilikan dan riwayat tanah di wilayahnya. Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan menjadi salah satu dokumen penting sebelum proses jual beli dilanjutkan.

Ketiga, jangan ragu bertanya kepada warga sekitar, terutama tetangga yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut. Informasi dari masyarakat bisa membantu mengetahui apakah pernah terjadi perselisihan atau klaim atas tanah itu sebelumnya.

Baca Juga :  Iran Luncurkan Rudal Balistik Sejjil ke Israel, Pertama Kali Digunakan dalam Perang dengan AS dan Israel

Keempat, gunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris dapat melakukan pengecekan resmi terhadap sertifikat melalui sistem pertanahan. Dari hasil pengecekan tersebut akan terlihat apakah tanah sedang diblokir, dijaminkan ke bank, atau dalam proses sengketa. Tanah yang masih bermasalah umumnya tidak dapat diproses balik nama.

Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan tanah benar-benar dalam kondisi “clear and clean” sebelum transaksi dilakukan. Dengan kehati-hatian dan pemeriksaan menyeluruh, risiko kerugian akibat sengketa dapat dihindari.

Membeli properti bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga tentang kepastian hukum. Jadi, pastikan setiap proses dilakukan secara teliti agar investasi yang dilakukan benar-benar aman dan menguntungkan di masa depan.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terbaru