Kerinci, Pribhumi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penindakan terhadap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.
Pelaku berinisial SH (34), seorang petani yang tinggal di desa tersebut, ditangkap setelah petugas menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di salah satu rumah warga. Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan berat bruto 5,9 gram, timbangan digital, sendok takar dari sedotan, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Beberapa barang bukti bahkan ditemukan di luar rumah setelah pelaku mencoba membuangnya melalui jendela.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial DL, yang berdomisili di wilayah Jambi. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Kerinci menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan bahwa Polres Kerinci akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sampai ke akar peredaran. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Humas Polres Kerinci memastikan perkembangan perkara ini akan disampaikan sesuai dengan proses penyidikan yang berjalan.











