JAKARTA, Pribhumi.com– Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri pada Rabu (7/10/2026).
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat yang dianggap tidak benar dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya telah memperoleh tanda penerimaan dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim.
Surat Penyetaraan Pendidikan Jadi Objek Aduan
Dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada Agustus 2019. Menurut pihak pelapor, surat tersebut digunakan untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA.
Khozinudin mengatakan pihaknya mengaitkan aduan tersebut dengan ketentuan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Namun, dugaan yang disampaikan pelapor tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pelaporan Berkaitan dengan Putusan MK
Langkah tersebut dilakukan setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dapat dibatalkan atau didiskualifikasi melalui perkara tersebut.
MK Soroti Dokumen Pendukung Penyetaraan
MK dalam pertimbangannya juga membahas dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Mahkamah menyebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Keterangan dalam persidangan menyebut dokumen yang tersedia antara lain certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai. MK menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.
Pihak pelapor kemudian meminta agar aparat kepolisian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
Pelapor Siapkan Jalur Konstitusional
Selain membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihak pelapor juga menyatakan akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR.
Langkah tersebut, menurut Khozinudin, diarahkan untuk mempersoalkan kembali pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden. Rencana itu menjadi bagian dari upaya mereka setelah perkara di MK dinyatakan tidak dapat diterima.
Sembilan Hakim MK Juga Diadukan ke MKMK
Pada saat yang sama, sembilan hakim konstitusi juga diadukan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi .
Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Pengadu menilai para hakim konstitusi diduga melanggar prinsip independensi ketika menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MKMK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan atas laporan tersebut pada 7 Oktober 2026. Dengan demikian, polemik dokumen pendidikan Gibran kini bergulir melalui sejumlah jalur, mulai dari pengaduan kepada kepolisian hingga proses etik di MKMK. (Hst)






