OJK Blokir 38.796 Rekening Terkait Judi Online, Pengawasan Diperketat

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Hingga Oktober 2026, sebanyak 38.796 rekening telah diblokir dan perbankan diminta memperluas pemeriksaan terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan pihak terindikasi judol.

Langkah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).

Bank Diminta Lakukan Pemeriksaan Lebih Mendalam

Dian menjelaskan, data rekening yang menjadi dasar pemblokiran berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

OJK kemudian meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemeriksaan lanjutan terhadap rekening yang masuk dalam daftar tersebut.

Pengawasan juga diperluas dengan meminta bank menelusuri rekening lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat.

Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah seseorang yang rekeningnya telah diblokir kembali menggunakan rekening lain pada bank yang sama untuk aktivitas serupa.

Rekening Terindikasi Judol Terus Bertambah

Baca Juga :  MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan

Data OJK menunjukkan jumlah rekening yang diblokir mengalami peningkatan sepanjang 2026.

Hingga April 2026 tercatat 33.252 rekening telah diblokir. Angka tersebut meningkat menjadi 33.836 rekening pada Mei dan kembali naik menjadi 36.191 rekening pada Juni.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring masih menjadi perhatian serius regulator.

OJK juga menemukan tantangan lain berupa munculnya rekening baru setelah rekening sebelumnya ditutup. Salah satu persoalan yang disoroti adalah praktik jual beli rekening yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Untuk mengantisipasi pola tersebut, OJK bersama kementerian/lembaga terkait dan industri perbankan mengembangkan sistem pertukaran informasi serta pemantauan terhadap rekening yang menunjukkan pola transaksi tidak wajar.

Modus Transaksi Terus Berkembang

Upaya pemberantasan judol juga dilakukan pemerintah melalui pemutusan akses terhadap konten dan sarana yang berkaitan dengan perjudian daring.

Selain rekening perbankan, aktivitas judol diketahui memanfaatkan berbagai sarana pembayaran digital, termasuk dompet elektronik dan kode QRIS.

Pemerintah melalui Komdigi juga melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk menindak berbagai sarana transaksi yang terindikasi digunakan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Pengawasan semakin diperkuat untuk mencegah pelaku memanfaatkan saluran pembayaran baru setelah akses terhadap rekening sebelumnya dihentikan.

OJK Cabut Izin Tiga BPR dan BPRS

Dalam konferensi pers yang sama, OJK turut mengumumkan pencabutan izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Tiga lembaga tersebut yakni BPR Syariah Gaido di Cianjur, yang izin usahanya dicabut sejak 1 September 2026; PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, sejak 17 September 2026; serta BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, sejak 25 September 2026.

Pencabutan izin tersebut menambah daftar BPR/BPRS yang mengalami persoalan hingga 2026. Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut sejumlah pencabutan izin BPR berkaitan dengan persoalan tata kelola.

OJK terus melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan untuk menjaga stabilitas sekaligus memastikan lembaga keuangan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. (Hst)

Berita Terkait

78 Nama Lulus Tes Potensi KI Jambi 2026–2030, Psikotes Digelar 22 Oktober
Jambi Tuan Rumah Healthy Cities Summit 2026, Presiden Prabowo Direncanakan Hadir
Menkeu Ungkap Rencana Transfer Langsung Uang Pensiun PNS pada 2027
Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Dugaan 70 Persen Data Bansos Tidak Akurat
Tiga Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Lolos ke Tahap Wawancara Akhir
Al Haris Tegaskan Karhutla Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemprov Jambi
13 Pejabat Pemprov Jambi Resmi Dilantik Al Haris, Simak Nama dan Jabatannya
HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Resmi Buka LK II Tingkat Nasional

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:26 WIB

78 Nama Lulus Tes Potensi KI Jambi 2026–2030, Psikotes Digelar 22 Oktober

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Menkeu Ungkap Rencana Transfer Langsung Uang Pensiun PNS pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Dugaan 70 Persen Data Bansos Tidak Akurat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Tiga Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Lolos ke Tahap Wawancara Akhir

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Al Haris Tegaskan Karhutla Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemprov Jambi

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Cara Membuat Urap Sayur yang Lezat, Rahasia Bumbunya Ada pada Kencur

Senin, 12 Okt 2026 - 01:36 WIB

Uncategorized

Pre-order iPhone 18 Pro dan Pro Max di iBox Dibuka, Ini Cara Pesannya

Minggu, 11 Okt 2026 - 23:27 WIB

Game

Komdigi Desak Roblox Buka Kantor dan Punya Bos di Jakarta

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:17 WIB