
Hukum dan Kriminal | Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB
Jakarta, Pribhumi.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah menilai adanya frasa yang berpotensi menimbulkan penafsiran luas….