Jakarta, Pribhumi.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan keterlibatan perusahaan pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan empat di antaranya merupakan korporasi yang memiliki investasi asing.
Menurut Puan, pengungkapan kasus tersebut harus diikuti proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Puan menilai keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman api dan pemulihan kawasan terdampak. Pemerintah perlu memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Puan mengapresiasi perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polri. Namun, ia menekankan bahwa perhatian terhadap masyarakat terdampak tidak boleh berkurang meskipun proses hukum terhadap perusahaan terus berjalan.
Menurutnya, warga yang kehilangan sumber penghasilan maupun pekerja yang terdampak aktivitas perusahaan harus mendapatkan kepastian mengenai bantuan dan perlindungan yang disediakan pemerintah.
Puan meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah memastikan program pendampingan masyarakat tetap berlangsung. Langkah tersebut diperlukan agar proses penyelesaian kasus tidak menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru bagi warga sekitar.
Ia turut menyoroti pentingnya kejelasan informasi mengenai penanganan dampak karhutla, termasuk pemulihan lingkungan, perlindungan tenaga kerja, serta keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Pemerintah, lanjut Puan, harus menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui langkah yang sudah dilakukan dan bentuk dukungan yang masih tersedia.
Polri Ungkap 20 Perusahaan Terlibat Dugaan Karhutla
Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan. Empat perusahaan di antaranya berstatus penanaman modal asing (PMA), sementara 16 lainnya merupakan perusahaan domestik.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers mengenai penanganan perkara karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menjelaskan, kebakaran 9hutan dan lahan tidak hanya diduga melibatkan pelaku perseorangan, tetapi juga terdapat indikasi keterlibatan badan usaha.
Ia menyebutkan bahwa kepolisian telah menerima dan menangani 104 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi.
Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka. Komposisinya terdiri atas empat korporasi bermodal asing dan 16 perusahaan yang berasal dari dalam negeri.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, sekaligus mendorong pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. (Dla)






