Puan Soroti Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 20 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan keterlibatan perusahaan pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan empat di antaranya merupakan korporasi yang memiliki investasi asing.

Menurut Puan, pengungkapan kasus tersebut harus diikuti proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Puan menilai keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman api dan pemulihan kawasan terdampak. Pemerintah perlu memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Puan mengapresiasi perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polri. Namun, ia menekankan bahwa perhatian terhadap masyarakat terdampak tidak boleh berkurang meskipun proses hukum terhadap perusahaan terus berjalan.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 54 Perwira

Menurutnya, warga yang kehilangan sumber penghasilan maupun pekerja yang terdampak aktivitas perusahaan harus mendapatkan kepastian mengenai bantuan dan perlindungan yang disediakan pemerintah.

Puan meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah memastikan program pendampingan masyarakat tetap berlangsung. Langkah tersebut diperlukan agar proses penyelesaian kasus tidak menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru bagi warga sekitar.

Ia turut menyoroti pentingnya kejelasan informasi mengenai penanganan dampak karhutla, termasuk pemulihan lingkungan, perlindungan tenaga kerja, serta keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Pemerintah, lanjut Puan, harus menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui langkah yang sudah dilakukan dan bentuk dukungan yang masih tersedia.

Polri Ungkap 20 Perusahaan Terlibat Dugaan Karhutla

Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan. Empat perusahaan di antaranya berstatus penanaman modal asing (PMA), sementara 16 lainnya merupakan perusahaan domestik.

Baca Juga :  Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 2027, Biaya Jemaah Rata-Rata Rp54,65 Juta

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers mengenai penanganan perkara karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menjelaskan, kebakaran 9hutan dan lahan tidak hanya diduga melibatkan pelaku perseorangan, tetapi juga terdapat indikasi keterlibatan badan usaha.

Ia menyebutkan bahwa kepolisian telah menerima dan menangani 104 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi.

Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka. Komposisinya terdiri atas empat korporasi bermodal asing dan 16 perusahaan yang berasal dari dalam negeri.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, sekaligus mendorong pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. (Dla)

Berita Terkait

Cek Harga BBM Hari Ini 1 November 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Stabil
KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai yang Libatkan PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah
Wacana MBG Masuk Kurikulum Sekolah Tuai Sorotan DPR, Legislator Ingatkan Beban Siswa
ATR/BPN Catat 9,77 Juta Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Sertifikat Lama Bisa Beralih
Gus Falah Minta Kejaksaan Bubarkan Perusahaan Pelaku Karhutla, 20 Korporasi Jadi Tersangka
Kemenag Targetkan Materi Edukasi LGBTQ Masuk Kurikulum pada Awal Tahun Ajaran 2027
Dokter Ungkap Fakta Penggunaan Oksigen Saat Kabut Asap Karhutla, Ini yang Perlu Diketahui
KPK Usul Harta Tak Dilaporkan Dirampas, Sahroni Ingatkan Potensi Pelanggaran HAM

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 01:05 WIB

Puan Soroti Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 20 Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 23:43 WIB

Cek Harga BBM Hari Ini 1 November 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Stabil

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:19 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai yang Libatkan PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Wacana MBG Masuk Kurikulum Sekolah Tuai Sorotan DPR, Legislator Ingatkan Beban Siswa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:10 WIB

ATR/BPN Catat 9,77 Juta Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Sertifikat Lama Bisa Beralih

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Jangan Panik Lihat Dinding Penuh Coretan Anak! Coba 3 Trik Sederhana Ini

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:02 WIB