JAKARTA, Pribhumi.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kemungkinan perampasan aset milik penyelenggara negara yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sahroni menegaskan, upaya mengambil alih harta seseorang oleh negara harus memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung proses pembuktian. Menurutnya, tindakan perampasan tanpa alasan yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Ia menilai pemberantasan korupsi tetap harus dilaksanakan secara tegas, tetapi tidak boleh mengesampingkan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.
“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Sahroni Minta Aturan Pelaporan Kekayaan Dipertegas
Selain menyoroti mekanisme perampasan aset, Sahroni berpandangan bahwa ketentuan mengenai pelaporan kekayaan pejabat publik melalui LHKPN perlu diperjelas.
Menurut politikus Partai NasDem tersebut, kewajiban melaporkan harta kekayaan harus disertai aturan yang tegas, termasuk pemberian sanksi kepada pejabat yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan secara tertib dan transparan.
Dengan adanya kepastian regulasi, setiap penyelenggara negara diharapkan memahami kewajibannya sekaligus konsekuensi apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan,” ujarnya.
Sahroni juga meminta KPK memastikan seluruh pejabat yang wajib melaporkan kekayaannya memenuhi kewajiban tersebut. Ia menilai persoalan keterlambatan maupun tidak disampaikannya laporan perlu menjadi perhatian sebelum penerapan kebijakan yang lebih jauh terkait perampasan aset.
“Dimulai dari tertib melapor saja dahulu karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor. Itu dibereskan semua dulu,” katanya.
Ia menambahkan, pembaruan data kekayaan pejabat publik merupakan bagian penting dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Laporan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas jabatan yang diemban.
“KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN-nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan,” sambungnya.
RUU Perampasan Aset Harus Jamin Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Sahroni menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia mengingatkan agar pengaturan mengenai penelusuran, pembuktian, hingga pengambilalihan aset dirumuskan secara hati-hati.
Menurutnya, proses hukum harus menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu aset dapat dirampas oleh negara. Mekanisme tersebut diperlukan agar kebijakan pemberantasan korupsi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum ataupun digunakan untuk kepentingan yang menyimpang.
“Saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan. Ada banyak pendekatan yang dipadukan untuk diterapkan. Nantinya proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilanlah yang akan menentukan batas aset yang dirampas sehingga semua langkah tetap melalui proses hukum yang jelas,” tuturnya.
Sahroni menegaskan, prinsip praduga tak bersalah atau presumption of innocence juga harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Dengan prinsip itu, pemberantasan tindak pidana korupsi diharapkan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak individu maupun membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang.
“Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power,” imbuhnya.
KPK Usulkan Aset yang Tidak Dilaporkan Bisa Dirampas
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memuat ketentuan yang memungkinkan negara mengambil alih kekayaan penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan laporan LHKPN.
Usulan tersebut mencakup aset yang nilainya melampaui jumlah kekayaan yang dilaporkan oleh pejabat bersangkutan. Tanak menilai ketentuan itu perlu dimasukkan dalam regulasi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak, seperti dilansir Antara, Selasa (27/10/2026).
Tanak juga mengusulkan agar aturan tersebut mencakup pejabat yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN tetapi tidak melaporkannya.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme yang dapat ditempuh apabila pejabat terkait mengajukan keberatan terhadap tindakan perampasan.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan instrumen hukum untuk menindak dugaan penyimpangan kekayaan pejabat publik. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih memerlukan pengaturan yang jelas agar upaya penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara. (Dla)






