KPK Usul Harta Tak Dilaporkan Dirampas, Sahroni Ingatkan Potensi Pelanggaran HAM

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kemungkinan perampasan aset milik penyelenggara negara yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sahroni menegaskan, upaya mengambil alih harta seseorang oleh negara harus memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung proses pembuktian. Menurutnya, tindakan perampasan tanpa alasan yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Ia menilai pemberantasan korupsi tetap harus dilaksanakan secara tegas, tetapi tidak boleh mengesampingkan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.

“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Sahroni Minta Aturan Pelaporan Kekayaan Dipertegas

Selain menyoroti mekanisme perampasan aset, Sahroni berpandangan bahwa ketentuan mengenai pelaporan kekayaan pejabat publik melalui LHKPN perlu diperjelas.

Menurut politikus Partai NasDem tersebut, kewajiban melaporkan harta kekayaan harus disertai aturan yang tegas, termasuk pemberian sanksi kepada pejabat yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan secara tertib dan transparan.

Dengan adanya kepastian regulasi, setiap penyelenggara negara diharapkan memahami kewajibannya sekaligus konsekuensi apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan,” ujarnya.

Sahroni juga meminta KPK memastikan seluruh pejabat yang wajib melaporkan kekayaannya memenuhi kewajiban tersebut. Ia menilai persoalan keterlambatan maupun tidak disampaikannya laporan perlu menjadi perhatian sebelum penerapan kebijakan yang lebih jauh terkait perampasan aset.

Baca Juga :  Direksi perusahaan besar jadi tersangka praktik pencampuran beras murah

“Dimulai dari tertib melapor saja dahulu karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor. Itu dibereskan semua dulu,” katanya.

Ia menambahkan, pembaruan data kekayaan pejabat publik merupakan bagian penting dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Laporan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas jabatan yang diemban.

“KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN-nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan,” sambungnya.

RUU Perampasan Aset Harus Jamin Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Sahroni menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia mengingatkan agar pengaturan mengenai penelusuran, pembuktian, hingga pengambilalihan aset dirumuskan secara hati-hati.

Menurutnya, proses hukum harus menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu aset dapat dirampas oleh negara. Mekanisme tersebut diperlukan agar kebijakan pemberantasan korupsi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum ataupun digunakan untuk kepentingan yang menyimpang.

“Saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan. Ada banyak pendekatan yang dipadukan untuk diterapkan. Nantinya proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilanlah yang akan menentukan batas aset yang dirampas sehingga semua langkah tetap melalui proses hukum yang jelas,” tuturnya.

Sahroni menegaskan, prinsip praduga tak bersalah atau presumption of innocence juga harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

Dengan prinsip itu, pemberantasan tindak pidana korupsi diharapkan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak individu maupun membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Alwi Farhan Siap Hadapi Anders Antonsen di 8 Besar Denmark Open 2026

“Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power,” imbuhnya.

KPK Usulkan Aset yang Tidak Dilaporkan Bisa Dirampas

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memuat ketentuan yang memungkinkan negara mengambil alih kekayaan penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan laporan LHKPN.

Usulan tersebut mencakup aset yang nilainya melampaui jumlah kekayaan yang dilaporkan oleh pejabat bersangkutan. Tanak menilai ketentuan itu perlu dimasukkan dalam regulasi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak, seperti dilansir Antara, Selasa (27/10/2026).

Tanak juga mengusulkan agar aturan tersebut mencakup pejabat yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN tetapi tidak melaporkannya.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme yang dapat ditempuh apabila pejabat terkait mengajukan keberatan terhadap tindakan perampasan.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan instrumen hukum untuk menindak dugaan penyimpangan kekayaan pejabat publik. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih memerlukan pengaturan yang jelas agar upaya penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara. (Dla)

Berita Terkait

Kurangi Kemacetan Libur Nataru, Kemenhub Ajukan WFH pada Tiga Tanggal Ini
Nilai Cadangan Lima Konsesi Tambang Tembus Rp 5.400 Triliun, Prabowo Soroti Izin Mangkrak
Menkomdigi Ingatkan Indonesia dan Singapura Saling Bergantung dalam Konektivitas Internet
Demo di DPR hingga Bundaran HI Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Sejumlah Ruas Jalan
Siklon ARNAB Menjauh, BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat Akibat Sistem Siklonik Baru di Laut Andaman
Harga Emas Antam Stabil di Rp 2,54 Juta per Gram, Simak Daftar Harga Terbarunya
Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti Klinik Koperasi Merah Putih Ramai di Media Sosial
Magang Nasional 2026 Batch 3 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:47 WIB

KPK Usul Harta Tak Dilaporkan Dirampas, Sahroni Ingatkan Potensi Pelanggaran HAM

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Kurangi Kemacetan Libur Nataru, Kemenhub Ajukan WFH pada Tiga Tanggal Ini

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Menkomdigi Ingatkan Indonesia dan Singapura Saling Bergantung dalam Konektivitas Internet

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Demo di DPR hingga Bundaran HI Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Sejumlah Ruas Jalan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Siklon ARNAB Menjauh, BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat Akibat Sistem Siklonik Baru di Laut Andaman

Berita Terbaru