Gus Falah Minta Kejaksaan Bubarkan Perusahaan Pelaku Karhutla, 20 Korporasi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com– Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka. Selain korporasi, aparat kepolisian juga telah menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam berbagai perkara kebakaran hutan.

Langkah kepolisian tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah. Ia menilai penindakan terhadap individu maupun perusahaan merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan secara berulang.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/10/2026), Gus Falah menyampaikan apresiasi terhadap upaya Bareskrim Polri dalam mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pembakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh pelaku mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki sejumlah landasan hukum untuk menindak tegas kejahatan lingkungan.

Beberapa regulasi yang dapat digunakan antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.

Gus Falah menegaskan, pemberian hukuman berat diperlukan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan perusahaan lain tidak menjadikan pembakaran lahan sebagai cara untuk membuka kawasan perkebunan maupun usaha lainnya.

Baca Juga :  Curanmor Lintas Provinsi Terungkap, Satreskrim Polres Kerinci Amankan Dua Terduga Pelaku hingga Sumsel

Ia turut mendorong Kejaksaan Agung mengambil langkah lanjutan terhadap perusahaan yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum. Bahkan, menurutnya, pembubaran badan usaha dapat menjadi salah satu opsi penegakan hukum.

Gus Falah merujuk Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan melalui pengadilan negeri apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran hukum dan merugikan kepentingan umum.

Ia berharap ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan apabila ditemukan korporasi yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan.

Empat Perusahaan Asing Ikut Terseret

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap bahwa penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar pelaku perseorangan, tetapi juga melibatkan sejumlah badan usaha.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai penegakan hukum kasus karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan hasil penanganan kepolisian, empat perusahaan berstatus PMA tersebut memiliki keterkaitan investasi dengan tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Perusahaan yang disebutkan adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.

Baca Juga :  Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Sungai Penuh

Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri. Dengan demikian, total terdapat 20 badan usaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan.

Asep menjelaskan, kepolisian telah menangani 104 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap tanggung jawab perusahaan atas kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.

Sebanyak 245 Orang Telah Berstatus Tersangka

Selain membidik perusahaan, Polri juga terus memproses perkara yang melibatkan pelaku perseorangan. Hingga akhir Oktober 2026, jumlah individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka mencapai 245 orang.

Kepolisian mencatat terdapat 287 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang dilakukan oleh perorangan. Dari rangkaian perkara tersebut, luas kawasan hutan dan lahan yang terdampak kebakaran mencapai 5.859,12 hektare.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, baik terhadap individu maupun badan usaha.

Dorongan dari DPR agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan lingkungan. Penindakan yang menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab juga dinilai penting untuk mencegah kerusakan hutan dan lahan yang lebih luas di masa mendatang. (Dla)

Berita Terkait

Kemenag Targetkan Materi Edukasi LGBTQ Masuk Kurikulum pada Awal Tahun Ajaran 2027
Dokter Ungkap Fakta Penggunaan Oksigen Saat Kabut Asap Karhutla, Ini yang Perlu Diketahui
KPK Usul Harta Tak Dilaporkan Dirampas, Sahroni Ingatkan Potensi Pelanggaran HAM
Kurangi Kemacetan Libur Nataru, Kemenhub Ajukan WFH pada Tiga Tanggal Ini
Nilai Cadangan Lima Konsesi Tambang Tembus Rp 5.400 Triliun, Prabowo Soroti Izin Mangkrak
Menkomdigi Ingatkan Indonesia dan Singapura Saling Bergantung dalam Konektivitas Internet
Demo di DPR hingga Bundaran HI Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Sejumlah Ruas Jalan
Siklon ARNAB Menjauh, BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat Akibat Sistem Siklonik Baru di Laut Andaman

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:10 WIB

Gus Falah Minta Kejaksaan Bubarkan Perusahaan Pelaku Karhutla, 20 Korporasi Jadi Tersangka

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Kemenag Targetkan Materi Edukasi LGBTQ Masuk Kurikulum pada Awal Tahun Ajaran 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Dokter Ungkap Fakta Penggunaan Oksigen Saat Kabut Asap Karhutla, Ini yang Perlu Diketahui

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:47 WIB

KPK Usul Harta Tak Dilaporkan Dirampas, Sahroni Ingatkan Potensi Pelanggaran HAM

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Kurangi Kemacetan Libur Nataru, Kemenhub Ajukan WFH pada Tiga Tanggal Ini

Berita Terbaru