DPRD Kerinci dan Sungai Penuh Hapus Anggaran Publikasi Media 2025, Komisi Informasi Jambi: Pemerintah dan Pers Harus Tetap Bersinergi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Pribhumi.com Keputusan mengejutkan datang dari DPRD Kabupaten Kerinci dan DPRD Kota Sungai Penuh, yang secara resmi menghapus seluruh anggaran publikasi media dalam rancangan APBD 2025.
Kebijakan yang diklaim sebagai bagian dari efisiensi anggaran ini justru memantik gelombang penolakan dan kritik keras dari kalangan masyarakat, aktivis, hingga pelaku media.

Salah satu tanggapan tegas datang dari Presiden Media Andalas Group, Safwandi, Dpt., yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam keterbukaan informasi publik.

“Tanpa publikasi, bagaimana masyarakat bisa mengetahui hasil kerja DPRD? Ini bukan hanya persoalan anggaran, tetapi menyangkut hak publik atas informasi,” ujar Safwandi, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, penghapusan anggaran publikasi dapat memunculkan dugaan negatif di tengah masyarakat.

“Kalau publikasi dihentikan, bisa saja muncul persepsi bahwa ada hal-hal yang sengaja ingin disembunyikan. DPRD seharusnya menjadi contoh transparansi, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Anak Hilang Delapan Bulan di Jakarta Selatan Ditemukan Tewas, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Safwandi juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, karena media memiliki peran vital dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan rakyat.

“Kami berharap agar keputusan ini segera dikaji ulang. Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang kerja-kerja pemerintahan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa publikasi informasi publik merupakan kewajiban badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Publikasi informasi publik wajib dilakukan oleh badan publik dan bisa dilaksanakan dengan cara mudah, sederhana, dan berbiaya murah, misalnya melalui website pemerintah atau media sosial,” jelas Taufiq kepada Media Andalas Group.

Baca Juga :  Mutilasi Pacar Sendiri! sisa Potongan Korban disembunyikan di kos pelaku

Namun, ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap media pers, yang selama ini menjadi garda depan penyebaran informasi kepada masyarakat.

“Pemerintah wajib mendukung keberadaan media pers agar informasi publik bisa tersampaikan ke masyarakat. Pemerintah dan pers adalah mitra yang harus tetap bersinergi,” ujarnya.

Taufiq menambahkan bahwa kebijakan penghapusan anggaran publikasi juga berpotensi melemahkan keberlangsungan media lokal, yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik di daerah.

“Media lokal membantu menggerakkan ekosistem informasi dan ekonomi daerah. Dukungan pemerintah terhadap mereka sangat dibutuhkan, tentu dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran,” pungkasnya.

Kebijakan penghapusan anggaran publikasi ini kini tengah menjadi perbincangan hangat di Jambi, dan banyak pihak menilai langkah DPRD tersebut perlu dievaluasi agar prinsip keterbukaan informasi publik tetap terjaga.

 

Berita Terkait

BMKG : Cuaca Kerinci dan Sungai Penuh Didominasi Cerah Berawan Sepanjang Hari
BLT Kesra Rp 900 Ribu Segera Tuntas Disalurkan: Pemerintah Pastikan Pencairan Rampung Awal Desember 2025
BMKG Peringatkan Puncak Hujan Desember: Kerinci dan Sungai Penuh Diminta Siaga Banjir dan Longsor
Air Sungai Meluap di Siulak Deras, Warga Kerinci Pantau Kenaikan Debit Lewat Siaran Live
Operasi Zebra 2025 di Jambi Fokus pada Edukasi Sopir dan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas
Pemerintah Gelar Rapat Darurat Nasional Tangani Bencana di Sumatera
Tragedi Konflik Lahan di Bengkulu Selatan: Lima Petani Tertembak Saat Menghalangi Alat Berat Perusahaan Sawit
Pemkab Kerinci Rotasi 28 Pejabat Eselon III, Murison Tekankan Profesionalisme ASN

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 09:08 WIB

BMKG : Cuaca Kerinci dan Sungai Penuh Didominasi Cerah Berawan Sepanjang Hari

Sabtu, 29 November 2025 - 07:57 WIB

BLT Kesra Rp 900 Ribu Segera Tuntas Disalurkan: Pemerintah Pastikan Pencairan Rampung Awal Desember 2025

Jumat, 28 November 2025 - 21:11 WIB

BMKG Peringatkan Puncak Hujan Desember: Kerinci dan Sungai Penuh Diminta Siaga Banjir dan Longsor

Kamis, 27 November 2025 - 15:02 WIB

Air Sungai Meluap di Siulak Deras, Warga Kerinci Pantau Kenaikan Debit Lewat Siaran Live

Kamis, 27 November 2025 - 13:00 WIB

Operasi Zebra 2025 di Jambi Fokus pada Edukasi Sopir dan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Terbaru