DPRD Kerinci dan Sungai Penuh Hapus Anggaran Publikasi Media 2025, Komisi Informasi Jambi: Pemerintah dan Pers Harus Tetap Bersinergi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Pribhumi.com Keputusan mengejutkan datang dari DPRD Kabupaten Kerinci dan DPRD Kota Sungai Penuh, yang secara resmi menghapus seluruh anggaran publikasi media dalam rancangan APBD 2025.
Kebijakan yang diklaim sebagai bagian dari efisiensi anggaran ini justru memantik gelombang penolakan dan kritik keras dari kalangan masyarakat, aktivis, hingga pelaku media.

Salah satu tanggapan tegas datang dari Presiden Media Andalas Group, Safwandi, Dpt., yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam keterbukaan informasi publik.

“Tanpa publikasi, bagaimana masyarakat bisa mengetahui hasil kerja DPRD? Ini bukan hanya persoalan anggaran, tetapi menyangkut hak publik atas informasi,” ujar Safwandi, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, penghapusan anggaran publikasi dapat memunculkan dugaan negatif di tengah masyarakat.

“Kalau publikasi dihentikan, bisa saja muncul persepsi bahwa ada hal-hal yang sengaja ingin disembunyikan. DPRD seharusnya menjadi contoh transparansi, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Hendri Resmi Jadi Plt Bupati Rejang Lebong Usai Bupati Fikri Thobari Terjaring OTT KPK

Safwandi juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, karena media memiliki peran vital dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan rakyat.

“Kami berharap agar keputusan ini segera dikaji ulang. Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang kerja-kerja pemerintahan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa publikasi informasi publik merupakan kewajiban badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Publikasi informasi publik wajib dilakukan oleh badan publik dan bisa dilaksanakan dengan cara mudah, sederhana, dan berbiaya murah, misalnya melalui website pemerintah atau media sosial,” jelas Taufiq kepada Media Andalas Group.

Baca Juga :  Beasiswa Santri 2026 Dibuka! Kuliah Gratis S1 Plus Uang Saku, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Namun, ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap media pers, yang selama ini menjadi garda depan penyebaran informasi kepada masyarakat.

“Pemerintah wajib mendukung keberadaan media pers agar informasi publik bisa tersampaikan ke masyarakat. Pemerintah dan pers adalah mitra yang harus tetap bersinergi,” ujarnya.

Taufiq menambahkan bahwa kebijakan penghapusan anggaran publikasi juga berpotensi melemahkan keberlangsungan media lokal, yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik di daerah.

“Media lokal membantu menggerakkan ekosistem informasi dan ekonomi daerah. Dukungan pemerintah terhadap mereka sangat dibutuhkan, tentu dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran,” pungkasnya.

Kebijakan penghapusan anggaran publikasi ini kini tengah menjadi perbincangan hangat di Jambi, dan banyak pihak menilai langkah DPRD tersebut perlu dievaluasi agar prinsip keterbukaan informasi publik tetap terjaga.

 

Berita Terkait

Oknum Polisi di Jambi Diduga Gelapkan Mobil, Bripda MI Ditahan di Patsus
Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan
Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online
Speedboat Wisata Alami Kecelakaan di Danau Kerinci, Kemudi Patah Picu Insiden
DLH Akui Lonjakan Sampah, Penanganan Masih Jadi Tantangan
Pemprov Jambi Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai ke 30 Persen Sesuai UU HKPD 2027
BMKG: Waspada Hujan Petir di Kerinci dan Sungai Penuh Sore Ini
Al Haris Geram BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Tambang Ilegal di Jambi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 23:00 WIB

Oknum Polisi di Jambi Diduga Gelapkan Mobil, Bripda MI Ditahan di Patsus

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Rabu, 1 April 2026 - 09:00 WIB

Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online

Senin, 30 Maret 2026 - 23:52 WIB

Speedboat Wisata Alami Kecelakaan di Danau Kerinci, Kemudi Patah Picu Insiden

Senin, 30 Maret 2026 - 17:00 WIB

DLH Akui Lonjakan Sampah, Penanganan Masih Jadi Tantangan

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB