DPRD Kerinci dan Sungai Penuh Hapus Anggaran Publikasi Media 2025, Komisi Informasi Jambi: Pemerintah dan Pers Harus Tetap Bersinergi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Pribhumi.com Keputusan mengejutkan datang dari DPRD Kabupaten Kerinci dan DPRD Kota Sungai Penuh, yang secara resmi menghapus seluruh anggaran publikasi media dalam rancangan APBD 2025.
Kebijakan yang diklaim sebagai bagian dari efisiensi anggaran ini justru memantik gelombang penolakan dan kritik keras dari kalangan masyarakat, aktivis, hingga pelaku media.

Salah satu tanggapan tegas datang dari Presiden Media Andalas Group, Safwandi, Dpt., yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam keterbukaan informasi publik.

“Tanpa publikasi, bagaimana masyarakat bisa mengetahui hasil kerja DPRD? Ini bukan hanya persoalan anggaran, tetapi menyangkut hak publik atas informasi,” ujar Safwandi, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, penghapusan anggaran publikasi dapat memunculkan dugaan negatif di tengah masyarakat.

“Kalau publikasi dihentikan, bisa saja muncul persepsi bahwa ada hal-hal yang sengaja ingin disembunyikan. DPRD seharusnya menjadi contoh transparansi, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Baca Juga :  BMKG: Seluruh Wilayah Jambi Berpotensi Diguyur Hujan Ringan pada 28 Maret 2026

Safwandi juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, karena media memiliki peran vital dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan rakyat.

“Kami berharap agar keputusan ini segera dikaji ulang. Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang kerja-kerja pemerintahan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa publikasi informasi publik merupakan kewajiban badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Publikasi informasi publik wajib dilakukan oleh badan publik dan bisa dilaksanakan dengan cara mudah, sederhana, dan berbiaya murah, misalnya melalui website pemerintah atau media sosial,” jelas Taufiq kepada Media Andalas Group.

Baca Juga :  Arus Mudik di Tol Muaro Sebapo Ramai Lancar, Pemudik Diimbau Hindari Jalur Jambi–Palembang yang Macet

Namun, ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap media pers, yang selama ini menjadi garda depan penyebaran informasi kepada masyarakat.

“Pemerintah wajib mendukung keberadaan media pers agar informasi publik bisa tersampaikan ke masyarakat. Pemerintah dan pers adalah mitra yang harus tetap bersinergi,” ujarnya.

Taufiq menambahkan bahwa kebijakan penghapusan anggaran publikasi juga berpotensi melemahkan keberlangsungan media lokal, yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik di daerah.

“Media lokal membantu menggerakkan ekosistem informasi dan ekonomi daerah. Dukungan pemerintah terhadap mereka sangat dibutuhkan, tentu dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran,” pungkasnya.

Kebijakan penghapusan anggaran publikasi ini kini tengah menjadi perbincangan hangat di Jambi, dan banyak pihak menilai langkah DPRD tersebut perlu dievaluasi agar prinsip keterbukaan informasi publik tetap terjaga.

 

Berita Terkait

HIPMI Kerinci Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga dari Kabut Asap
Jejak Pengabdian di Kerinci Berakhir, Langkah AKP Very Prasetyawan Berlanjut ke Tebo
HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Waka Polres Kerinci Cek SPBU Kumun, Pengawasan BBM Bersubsidi Diperketat
Sambaran Petir Renggut Nyawa Petani di Persawahan Pinggir Air
Ombudsman Jambi Selesaikan 95,5 Persen Laporan Masyarakat hingga Triwulan II 2026

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:42 WIB

HIPMI Kerinci Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga dari Kabut Asap

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Jejak Pengabdian di Kerinci Berakhir, Langkah AKP Very Prasetyawan Berlanjut ke Tebo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat

Berita Terbaru