JAKARTA, Pribhumi.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), aparat penegak hukum diminta memproses setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, mengatakan Presiden tidak memberikan toleransi terhadap penyimpangan yang terbukti melanggar hukum.
Menurut Dudung, arahan Presiden jelas, yakni setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas melalui proses hukum yang objektif dan sesuai aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar seluruh proses berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
Dudung Luruskan Isu Dugaan Penyimpangan Dana Kebencanaan
Dudung juga menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan penyalahgunaan anggaran yang berkaitan dengan penanganan bencana.
Ia menjelaskan, perkara yang sedang diselidiki di lingkungan BNPB memiliki konstruksi kasus tersendiri. Karena itu, dugaan korupsi tersebut tidak serta-merta berkaitan langsung dengan kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut mantan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut, terdapat sejumlah faktor lain yang menjadi bagian dari perkara hingga akhirnya teridentifikasi oleh aparat penegak hukum.
Penjelasan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa penanganan kasus harus didasarkan pada fakta dan ruang lingkup perkara, bukan dengan mengaitkannya secara langsung dengan seluruh kegiatan kebencanaan.
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp148 Miliar
Kasus yang menyeret sejumlah pihak di BNPB mencuat setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan pada Selasa (13/10/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan periode 2024–2026.
Nilai proyek yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pengelolaannya membutuhkan pengawasan dan akuntabilitas agar penggunaannya sesuai peruntukan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas unsur tenaga ahli, pejabat BNPB, dan pihak swasta.Mereka adalah:
1. Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang disebut merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI (Purn) Suharyanto.
2. Richard Erlangga, tenaga ahli.
3. Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Gery Prasetiawan, pihak swasta.
5. Syifa Nrika, pihak swasta.
KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar dalam operasi penindakan tersebut.
Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Meski demikian, penetapan tersangka tidak menghilangkan hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Diminta Jaga Integritas Pengelolaan Dana Bencana
Kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap anggaran kebencanaan.
Pengelolaan dana untuk penanganan bencana memerlukan tata kelola yang bertanggung jawab karena anggaran tersebut berkaitan dengan ebutuhan masyarakat yang terdampak keadaan darurat.
Instruksi Presiden mengenai penindakan hukum, sebagaimana disampaikan Dudung, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan harus ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.
Proses penyidikan KPK selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. (Hst)






