JAKARTA, Porosjambimedia.com – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme pembayaran uang pensiun bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri.
Mulai 2027, pembayaran tersebut direncanakan dapat disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening bank masing-masing penerima.
Rencana itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Suahasil, mekanisme transfer langsung akan dirancang dengan mengacu pada sistem pembayaran yang telah diterapkan untuk tunjangan profesi guru. Pemerintah ingin memperluas skema tersebut agar penyaluran dana kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efisien.
Ia menjelaskan, rencana ini tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pensiun, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Data Penerima Menjadi Kunci
Suahasil menegaskan bahwa penerapan sistem transfer langsung membutuhkan data penerima yang akurat dan mutakhir. Data tersebut diperlukan untuk memastikan dana negara diterima oleh pihak yang berhak.
Pembaruan data dinilai penting agar pembayaran dapat dilakukan dengan tepat, baik dari sisi penerima, waktu penyaluran, maupun nominal yang dibayarkan.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap proses penyaluran uang pensiun tidak perlu melalui tahapan yang panjang sebelum dana masuk ke rekening penerima.
Mengacu pada Sistem Pembayaran Langsung
Skema yang direncanakan pemerintah merupakan bagian dari modernisasi sistem perbendaharaan negara melalui mekanisme government to person (G2P) payment.
Sistem G2P memungkinkan pemerintah menyalurkan pembayaran langsung kepada individu melalui rekening penerima. Salah satu contoh penerapannya adalah pembayaran tunjangan profesi guru yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.
Pemerintah berencana mengembangkan pendekatan serupa untuk pembayaran pensiun dan sejumlah program bantuan sosial.
Penyaluran Bansos Juga Akan Diperluas
Selain uang pensiun, Suahasil menyoroti upaya memperluas penyaluran bantuan sosial melalui rekening bank. Program yang disebutkan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah berharap semakin banyak penerima bantuan sosial memiliki rekening bank sehingga dana dapat ditransfer secara langsung. Bagi masyarakat yang selama ini mengambil bantuan melalui Kantor Pos, pembukaan rekening menjadi salah satu opsi yang ingin didorong.
Namun, perluasan mekanisme tersebut membutuhkan kesiapan data dan layanan perbankan agar penerima yang memenuhi syarat tetap dapat mengakses haknya.
Ditargetkan Lebih Tepat Waktu dan Tepat Jumlah
Penerapan transfer langsung untuk uang pensiun diharapkan dapat meningkatkan ketepatan penyaluran dan memudahkan penerima mengakses dana mereka.
Pemerintah kini masih menyiapkan rancangan penerapannya dengan menitikberatkan pada validitas data penerima. Rencana yang ditujukan untuk mulai diterapkan pada 2027 tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembenahan sistem pembayaran pemerintah kepada masyarakat.
Meski demikian, mekanisme final dan jadwal pelaksanaan bagi setiap kelompok penerima masih perlu menunggu pengumuman resmi lebih lanjut. (Hst)






