BADUNG, Pribhumi com– Pemerintah menjadikan pembenahan data sebagai salah satu prioritas dalam transformasi digital perlindungan sosial. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan temuan awal yang mengindikasikan tingkat ketidakakuratan data penerima bantuan sosial (bansos) diduga mencapai 70 persen.
Temuan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kunjungan Jurnalistik Pelaksanaan Uji Coba Program Perlindungan Sosial Digital di Bali, Jumat (9/10/2026). Menurut Meutya, persoalan validitas data berpotensi menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran, termasuk masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan serta pihak yang tidak memenuhi kriteria justru tercatat sebagai penerima.
“Di temuan pertama oleh komite ini, itu memang disampaikan data awalnya diduga 70% tidak akurat,” ujar Meutya.
Ia menegaskan, pemerintah akan memprioritaskan perbaikan dan verifikasi data agar penyaluran bantuan sosial dapat semakin tepat sasaran.
Ketidakakuratan Data Ditargetkan Turun Bertahap
Melalui program Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos), pemerintah berupaya meningkatkan kualitas data penerima bansos secara bertahap. Target awalnya adalah menurunkan tingkat ketidakakuratan dari dugaan 70 persen menjadi 50 persen.
Setelah target awal tercapai, proses pemeriksaan dan pemutakhiran data akan kembali dilakukan untuk mengurangi kesalahan pada tahap berikutnya.
Meutya menjelaskan bahwa tujuan akhirnya adalah membangun sistem data yang semakin akurat sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan.
Namun, angka 70 persen tersebut merupakan temuan awal yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Angka itu perlu dipahami sebagai indikasi awal, bukan kesimpulan final mengenai seluruh data penerima bansos secara nasional.
Data Berbagai Instansi Akan Dicocokkan
Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah mengintegrasikan dan mencocokkan data dari sejumlah lembaga. Data yang disebutkan meliputi Kementerian Sosial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT PLN, Korlantas Polri, serta BPJS.
Pencocokan lintas instansi tersebut diharapkan membantu proses pemeriksaan kelayakan calon penerima bantuan. Dengan data yang saling terhubung, pemerintah dapat melakukan verifikasi berdasarkan informasi dari berbagai sumber, bukan hanya mengandalkan satu basis data.
Integrasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan.
Meski demikian, keberhasilan sistem tetap bergantung pada kualitas data yang digunakan, pembaruan informasi secara berkala, serta mekanisme verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bali Ditargetkan Rampungkan Verifikasi dalam Empat Bulan
Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Danu Andika, menyampaikan bahwa Bali ditargetkan menyelesaikan verifikasi data para pendaftar dalam waktu tiga hingga empat bulan ke depan.
Pemerintah berharap proses tersebut dapat mempercepat penyelesaian pendataan sekaligus menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan program perlindungan sosial digital.
Untuk tingkat nasional, pemerintah menargetkan sekitar 48 juta hingga 50 juta kepala keluarga mendaftar sampai akhir 2026. Jumlah itu disebut sebagai sasaran pendataan yang diharapkan dapat mencakup sekitar 50–60 persen dari populasi yang menjadi target program.
Pencapaian sasaran tersebut akan menjadi salah satu tahapan dalam memperluas cakupan pendataan dan memperbaiki kualitas informasi calon penerima bantuan sosial.
Melalui digitalisasi dan verifikasi lintas instansi, pemerintah berharap penyaluran bansos ke depan semakin akurat, transparan, dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. (Hst)






