Usai Putusan MK, Gibran Diadukan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com– Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri pada Rabu (7/10/2026).

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat yang dianggap tidak benar dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya telah memperoleh tanda penerimaan dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim.

Surat Penyetaraan Pendidikan Jadi Objek Aduan

Dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada Agustus 2019. Menurut pihak pelapor, surat tersebut digunakan untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA.

Khozinudin mengatakan pihaknya mengaitkan aduan tersebut dengan ketentuan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Namun, dugaan yang disampaikan pelapor tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Pelaporan Berkaitan dengan Putusan MK

Baca Juga :  Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Langkah tersebut dilakukan setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dapat dibatalkan atau didiskualifikasi melalui perkara tersebut.

MK Soroti Dokumen Pendukung Penyetaraan

MK dalam pertimbangannya juga membahas dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Mahkamah menyebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Keterangan dalam persidangan menyebut dokumen yang tersedia antara lain certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai. MK menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.

Baca Juga :  DPR Sepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif, Siap Dibawa ke Paripurna

Pihak pelapor kemudian meminta agar aparat kepolisian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.

Pelapor Siapkan Jalur Konstitusional

Selain membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihak pelapor juga menyatakan akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR.

Langkah tersebut, menurut Khozinudin, diarahkan untuk mempersoalkan kembali pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden. Rencana itu menjadi bagian dari upaya mereka setelah perkara di MK dinyatakan tidak dapat diterima.

Sembilan Hakim MK Juga Diadukan ke MKMK

Pada saat yang sama, sembilan hakim konstitusi juga diadukan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi .

Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Pengadu menilai para hakim konstitusi diduga melanggar prinsip independensi ketika menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MKMK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan atas laporan tersebut pada 7 Oktober 2026. Dengan demikian, polemik dokumen pendidikan Gibran kini bergulir melalui sejumlah jalur, mulai dari pengaduan kepada kepolisian hingga proses etik di MKMK. (Hst)

Berita Terkait

Menkeu Ungkap Rencana Transfer Langsung Uang Pensiun PNS pada 2027
Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Dugaan 70 Persen Data Bansos Tidak Akurat
HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Resmi Buka LK II Tingkat Nasional
Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 2027, Biaya Jemaah Rata-Rata Rp54,65 Juta
OJK Blokir 38.796 Rekening Terkait Judi Online, Pengawasan Diperketat
DJP Siapkan 6 Strategi untuk Dongkrak Penerimaan Pajak 2027
Sapi Madura Berkaki Enam Curi Perhatian, Keluar sebagai Juara di Piala Presiden 2026
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Enam Kodam Baru Dibentuk

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Menkeu Ungkap Rencana Transfer Langsung Uang Pensiun PNS pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Dugaan 70 Persen Data Bansos Tidak Akurat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:18 WIB

HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Resmi Buka LK II Tingkat Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Usai Putusan MK, Gibran Diadukan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 2027, Biaya Jemaah Rata-Rata Rp54,65 Juta

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Cara Membuat Urap Sayur yang Lezat, Rahasia Bumbunya Ada pada Kencur

Senin, 12 Okt 2026 - 01:36 WIB

Uncategorized

Pre-order iPhone 18 Pro dan Pro Max di iBox Dibuka, Ini Cara Pesannya

Minggu, 11 Okt 2026 - 23:27 WIB

Game

Komdigi Desak Roblox Buka Kantor dan Punya Bos di Jakarta

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:17 WIB