SUNGAI PENUH, Pribhumi.com– Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh untuk membahas kebijakan penataan dan penugasan kepala sekolah, khususnya kepala sekolah tingkat SMP yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt.).
Pertemuan yang berlangsung Rabu (7/10/2026) tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, **Haidir, SE.**, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh **Hutri Randa, S.Sos., MM.** bersama jajaran Dinas Pendidikan.
Bahas Mekanisme Penugasan Kepala Sekolah
Dalam hearing tersebut, anggota Komisi I meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme yang digunakan pemerintah daerah dalam melakukan pengangkatan, penugasan maupun pergantian kepala sekolah.
Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa proses penataan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Dalam pengelolaan data kepala sekolah, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan juga memanfaatkan **SIM KSPSTK** sebagai salah satu sistem pendukung administrasi. Data yang tersedia dalam sistem tersebut menjadi bagian dari proses penataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan penugasan maupun pergantian kepala sekolah dilakukan berdasarkan regulasi dan kebutuhan organisasi, bukan atas kepentingan pribadi ataupun pertimbangan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Kompetensi Jadi Perhatian
Komisi I DPRD Sungai Penuh kemudian meminta agar aspek kompetensi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam setiap penugasan kepala sekolah.
Persyaratan terkait pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi yang diwajibkan perlu diperhatikan agar pejabat yang mendapat tugas memiliki kemampuan sesuai tanggung jawab yang diemban.
Selain itu, Komisi I mendorong Dinas Pendidikan membuka lebih banyak kesempatan bagi para guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas, profesionalisme, serta kesiapan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.
Cegah Maladministrasi
Komisi I juga mengingatkan agar seluruh kebijakan menyangkut kepala sekolah dan tenaga kependidikan dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi.
Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk mencegah potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD juga meminta komunikasi dan koordinasi antara Komisi I dengan Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja terus diperkuat, terutama dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di Kota Sungai Penuh.
Melalui RDP tersebut, Komisi I berharap proses penataan kepala sekolah dapat berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan, dengan tetap mengutamakan kompetensi serta kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas manajemen sekolah dan pelayanan pendidikan bagi masyarakat Kota Sungai Penuh. (Hst)






