JAMBI, Porosjambimedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Program bertajuk “Cukup Bayar 1 Tahun” tersebut berlaku mulai 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak selama beberapa tahun untuk memperoleh keringanan pembayaran.
Kepala Bapenda Provinsi Jambi Agus Pirngadi melalui Sekretaris Bapenda Jambi, Roni Paslah, menjelaskan bahwa wajib pajak dengan tunggakan lama cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun sesuai ketentuan program.
Tunggakan Lama Mendapat Keringanan
Selain pengurangan kewajiban pokok, Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan sanksi administratif PKB yang telah jatuh tempo.
Keringanan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, terdapat tambahan keringanan berupa pengurangan pokok PKB. Kendaraan roda empat mendapatkan pengurangan sebesar 2,5 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh pengurangan 5 persen.
Khusus proses balik nama kendaraan bermotor, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
Sementara untuk tunggakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), masyarakat cukup membayar denda untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan program.
Tidak Semua Transaksi Kendaraan Mendapat Keringanan
Bapenda Jambi mengingatkan bahwa program pemutihan tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Artinya, tidak semua jenis transaksi kendaraan bermotor dapat memperoleh fasilitas keringanan.
Beberapa di antaranya meliputi pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru, mutasi kendaraan keluar provinsi, serta sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keringanan juga tidak mencakup biaya pengurusan dokumen seperti STNK, TNKB, BPKB, STCK dan TCKB, termasuk mutasi keluar serta nomor pilihan untuk kendaraan roda empat.
Pembayaran Bisa Dilakukan di Berbagai Layanan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan melalui sejumlah kanal pelayanan yang tersedia di Provinsi Jambi.
Layanan tersebut antara lain Samsat Induk kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM bank, mobile banking, serta kanal pembayaran lainnya.
Untuk pembayaran pajak lima tahunan maupun keperluan penggantian STNK, wajib pajak tetap harus melakukan proses melalui Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Siapkan Dokumen Persyaratan
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat perlu menyiapkan KTP dan STNK asli.
Sementara untuk jenis pelayanan tertentu, dokumen yang dibutuhkan dapat mencakup KTP, STNK dan BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.
Pemprov Jambi mengimbau pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan agar tidak menunda kesempatan tersebut. Program “Cukup Bayar 1 Tahun” hanya berlaku sampai 29 Desember 2026, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan periode keringanan sebelum program berakhir. (Hst)






