Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com — Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam rangka proses pelimpahan tahap dua perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penangkapan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, langkah pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan untuk memastikan proses tahap dua berjalan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan kehadiran para tersangka saat proses pelimpahan perkara kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Usai diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses hukum berikutnya dilanjutkan.

Kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan bahwa kliennya dijemput penyidik di kediamannya pada Jumat pagi. Sementara itu, Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada waktu yang hampir bersamaan.

Pihak kuasa hukum menyebut penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah berjalan sejak proses penyelidikan hingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kepolisian menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35.

Baca Juga :  7 Kebiasaan yang Kerap Dikaitkan dengan IQ Rendah, Benarkah Jadi Penentu Kecerdasan?

Dalam perkara ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, terdapat nama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Beberapa tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal berbeda, termasuk dugaan penyebaran informasi yang dianggap dapat memicu keresahan publik. Namun, sebagian dari mereka kemudian menyelesaikan proses hukum melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan antara pihak terkait.

Dengan masuknya tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki fase lanjutan yang akan ditangani oleh Kejaksaan hingga proses persidangan apabila nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru