Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan akhirnya dipecat tanpa hormat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  – Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dijelaskan Trunoyudo, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga :  Tujuh Orang Tawanan Demo PLTA dilepaskan Polres Kerinci

Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.

Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.

Baca Juga :  211 organisasi HAM di Dunia Desak POLRI Stop Kekerasan ke Pedemo

Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kosmas terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.

Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.

Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

Polda Jambi Berkomitmen Berantas Narkoba Secara Tegas!
Sopir Bank bawa kabur Rp10 M Akhirnya berhasil dibekuk Polisi
Polisi Ungkap Kronologi Mutilasi di Mojokerto
Mutilasi Pacar Sendiri! sisa Potongan Korban disembunyikan di kos pelaku
Situasi HAM di Indonesia tidak kunjung membaik
Guru dianiaya! Pihak kepolisian panggil pelaku seorang oknum Plt Kepala Sekolah
Catatan Hitam Dunia Pendidikan, Pensiunan Guru Agama Diduga Dianiaya Oknum Kepsek di Siulak Mukai
Korupsi dana Haji 2024, KPK sita Uang 26 M beserta lima bidang tanah

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 10:49 WIB

Sopir Bank bawa kabur Rp10 M Akhirnya berhasil dibekuk Polisi

Selasa, 9 September 2025 - 10:23 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Mutilasi di Mojokerto

Senin, 8 September 2025 - 16:09 WIB

Mutilasi Pacar Sendiri! sisa Potongan Korban disembunyikan di kos pelaku

Minggu, 7 September 2025 - 10:29 WIB

Situasi HAM di Indonesia tidak kunjung membaik

Jumat, 5 September 2025 - 10:20 WIB

Guru dianiaya! Pihak kepolisian panggil pelaku seorang oknum Plt Kepala Sekolah

Berita Terbaru

Jambi

Pangdam XX/TIB lakukan kunjungan perdana ke Polda Jambi

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:42 WIB

Internasional

Demonstrasi Besar-besaran, Presiden Nepal Ram Chandra Paudel Mundur

Rabu, 10 Sep 2025 - 14:42 WIB