JAMBI, Pribhumi.com – Seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi berinisial H melaporkan dugaan penipuan yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris, ke Polda Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan janji sejumlah proyek yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Laporan resmi dibuat pada Jumat (22/5/2026) dan telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/174/V/2026/SPKT/Polda Jambi.
Korban mengaku melaporkan seorang perempuan berinisial TT yang disebut-sebut mengaku sebagai orang dekat Gubernur Jambi. H mengambil langkah hukum setelah tidak mendapatkan kejelasan terkait proyek yang dijanjikan kepadanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp115 juta. Uang itu disebut telah beberapa kali ditransfer kepada terlapor sebagai bagian dari kesepakatan proyek.
“Saya sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, termasuk melayangkan somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Karena itu saya memilih melapor ke polisi,” ujar H usai membuat laporan didampingi kuasa hukumnya.
Menurut H, terlapor kerap membawa nama Gubernur Jambi untuk meyakinkan dirinya terkait proyek yang dijanjikan. Salah satu proyek yang disebut-sebut berkaitan dengan pengadaan Rumah Dinas Ketua DPRD Merangin.
Korban juga menyebut kerugian yang dialaminya tidak hanya sebatas uang yang telah ditransfer, tetapi juga kerugian bisnis selama lebih dari satu tahun menunggu kepastian proyek tersebut.
H mengaku semakin terdorong membawa perkara ini ke jalur hukum setelah mengetahui adanya korban lain dengan kasus serupa yang sebelumnya telah diselesaikan secara damai.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Putra Tambunan, mengatakan laporan dibuat karena somasi yang telah dilayangkan kepada terlapor tidak mendapat respons.
Menurutnya, kliennya percaya terhadap terlapor karena adanya kedekatan personal dengan lingkungan gubernur yang diperlihatkan kepada korban.
“Hal itulah yang membuat klien kami yakin untuk melakukan investasi terhadap proyek yang ditawarkan,” kata Putra.
Putra juga mengungkap dirinya pernah menangani korban lain dalam dugaan penipuan serupa yang menjanjikan kelulusan masuk jaksa dengan kerugian mencapai Rp400 juta.
Kasus tersebut, kata dia, sempat difasilitasi penyelesaiannya di rumah dinas gubernur dan berakhir damai setelah uang korban dikembalikan sepenuhnya.
Editor : Safwandi., Dpt






