Jambi, Pribhumi.com — Setiap tanggal Hari Pendidikan Nasional diperingati sebagai momentum penting bagi dunia pendidikan di Indonesia. Namun, di balik peringatan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah semangat perjuangan Ki Hajar Dewantara masih benar-benar diwujudkan dalam sistem pendidikan saat ini?
Tokoh pelopor pendidikan nasional itu dikenal karena keberaniannya menentang sistem kolonial yang diskriminatif dengan mendirikan Taman Siswa pada 1922. Ia memperjuangkan pendidikan sebagai hak semua orang, bukan hanya kalangan elite. Filosofinya yang terkenal—“Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”—menjadi landasan penting dalam membangun pendidikan yang memerdekakan.
Namun, pada peringatan Hardiknas 2026, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara idealisme dan praktik. Banyak guru honorer masih menghadapi ketidakpastian status pekerjaan dan kesejahteraan. Mereka tetap mengajar di tengah kekhawatiran akan masa depan yang belum jelas.
Pemerintah memang telah mengambil sejumlah langkah, seperti peningkatan anggaran pendidikan dan insentif bagi guru non-ASN. Bahkan, program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus didorong sebagai solusi. Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga birokrasi yang rumit.
Kondisi sekolah di berbagai daerah juga mencerminkan tantangan yang belum sepenuhnya teratasi. Di wilayah terpencil, persoalan bukan hanya infrastruktur yang kurang memadai, tetapi juga keterbatasan akses dan distribusi tenaga pengajar yang tidak merata.
Di sisi lain, kesejahteraan guru masih menjadi sorotan. Insentif yang diberikan dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup. Banyak guru honorer yang masih bergantung pada honor tambahan dari sekolah dengan jumlah yang tidak menentu.
Meski regulasi seperti Undang-Undang tentang Guru dan Dosen telah mengatur hak-hak tenaga pendidik, pelaksanaannya belum konsisten di seluruh daerah. Hal ini membuat kesejahteraan guru masih bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Upaya reformasi pendidikan memang terus berjalan, mulai dari digitalisasi hingga peningkatan kualitas tenaga pengajar. Namun, tantangan utama tetap pada konsistensi pelaksanaan dan pemerataan manfaat kebijakan tersebut.
Lebih dari sekadar seremoni tahunan, Hardiknas seharusnya menjadi momen evaluasi menyeluruh. Pendidikan yang memerdekakan tidak hanya soal kurikulum atau fasilitas, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan guru sebagai pilar utama pendidikan mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, dan ruang untuk berkembang.
Pada akhirnya, warisan Ki Hajar Dewantara tidak hanya hidup dalam slogan, tetapi harus tercermin dalam kondisi nyata: sekolah yang layak, guru yang sejahtera, dan peserta didik yang benar-benar merdeka dalam berpikir.
Penulis : Heru Wahyudi Dosen di Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang.






