Jambi, Pribhumi.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jaringan diplomatik sekaligus memperkuat hubungan kerja sama antara Indonesia dan China.
Peresmian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 2 Maret 2026. Kehadiran KJRI ini diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi di berbagai sektor, terutama ekonomi, serta memperkuat perlindungan bagi warga negara Indonesia di wilayah tersebut.
Secara struktural, KJRI Chengdu berada di bawah koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing dan bertanggung jawab secara operasional kepada perwakilan diplomatik tersebut.
Wilayah kerja KJRI Chengdu mencakup beberapa kawasan strategis di Tiongkok, antara lain Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, serta Provinsi Gansu. Kawasan ini dikenal sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di China bagian barat.
Pengaturan terkait struktur organisasi, tugas, fungsi, hingga jenjang jabatan di KJRI tersebut akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Luar Negeri, setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
Sementara itu, dari sisi pembiayaan, operasional KJRI Chengdu akan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Luar Negeri.
Dengan dibukanya perwakilan baru ini, pemerintah berharap hubungan Indonesia dan China semakin erat, sekaligus memberikan layanan diplomatik yang lebih optimal bagi WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Chengdu.






