Jambi, Pribhumi.com – Banyak pengendara baru menyadari masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis saat sudah terlambat. Pertanyaan yang sering muncul pun sama: apakah SIM yang sudah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang?
Sesuai ketentuan kepolisian, SIM yang telah melewati masa berlaku—bahkan hanya satu hari—tidak dapat diperpanjang melalui mekanisme biasa. Statusnya otomatis berubah menjadi pembuatan SIM baru. Artinya, pemohon harus mengulang seluruh proses dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik seperti saat pertama kali membuat SIM.
Meski begitu, terdapat kondisi khusus yang memungkinkan adanya toleransi. Dispensasi biasanya diberikan jika masa berlaku SIM berakhir tepat pada hari libur nasional atau cuti bersama, di mana layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tidak beroperasi. Dalam situasi ini, pemohon umumnya masih dapat mengurus perpanjangan pada hari kerja pertama setelah libur.
Namun, masyarakat tetap diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Satpas setempat, karena kebijakan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
Dari sisi biaya, pembuatan SIM C baru dikenakan tarif Rp100.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya ini hanya mencakup administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk tes kesehatan serta psikologi yang menjadi syarat wajib.
Untuk menghindari keterlambatan, pemilik SIM disarankan melakukan perpanjangan sejak 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis. Kini, proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi ini, pengguna cukup mengunduh, melakukan registrasi akun, verifikasi data diri, dan mengunggah dokumen seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, serta pasfoto terbaru. Setelah mengisi data dan menyelesaikan pembayaran, pihak Satpas akan melakukan verifikasi sebelum mencetak SIM baru.
Menariknya, SIM yang telah selesai diproses tidak harus diambil langsung. Pemohon bisa memanfaatkan layanan pengiriman ke alamat rumah melalui jasa kurir.
Namun, bagi yang ingin mengambil langsung, wajib memastikan status di aplikasi telah berubah menjadi “Dikirim/Diambil” dan membawa dokumen seperti KTP asli, SIM lama, serta nomor registrasi transaksi. Jika diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermaterai beserta dokumen pendukung lainnya.
Layanan Satpas umumnya buka dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat dan tutup saat hari libur nasional. Dengan sistem digital yang semakin berkembang, proses administrasi SIM kini menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat.






