Panduan Lengkap Lapor Bansos Salah Sasaran 2026, Kini Bisa Lewat HP dengan Fitur Sanggah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Permasalahan bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran masih menjadi sorotan di tengah masyarakat. Kondisi ini kerap memicu kecemburuan sosial, terutama ketika ditemukan penerima bantuan yang secara ekonomi tergolong mampu, seperti memiliki kendaraan pribadi hingga rumah mewah.

Kini, masyarakat tidak perlu lagi hanya menyampaikan keluhan di media sosial. Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menghadirkan solusi berupa fitur “Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan warga melaporkan dugaan ketidaktepatan sasaran secara langsung dan terverifikasi.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek status kesejahteraan masing-masing melalui sistem desil terbaru tahun 2026 yang tersedia di aplikasi tersebut.

Kriteria Penerima Bansos Berdasarkan Desil

Pemerintah mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori atau desil:

Desil 1–4: Kelompok 40 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah. Menjadi prioritas utama penerima bantuan seperti PKH dan bantuan sembako.

Baca Juga :  Asia Tenggara Diprediksi Lebih Panas, BMKG: Puncak Kemarau Indonesia Terjadi Agustus 2026

Desil 5: Masih berpeluang mendapatkan bantuan, khususnya program PBI-JK (jaminan kesehatan).

Desil 6–9: Kelompok menengah dengan peluang bantuan yang lebih terbatas.

Desil 10: Kelompok masyarakat paling sejahtera yang tidak termasuk sasaran penerima bansos.

Perlu diketahui, data desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi terbaru. Jika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat memperbaruinya melalui pemerintah desa/kelurahan atau langsung di aplikasi.

Cara Melaporkan Bansos Tidak Tepat Sasaran

Masyarakat dapat berperan aktif sebagai pengawas agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak, seperti lansia kurang mampu atau anak yatim. Berikut langkah-langkah pelaporan melalui ponsel:

Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.

Daftar akun baru dengan menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga.

Lakukan verifikasi identitas dengan swafoto sambil memegang KTP.

Tunggu proses verifikasi akun melalui email (maksimal 24 jam).

Baca Juga :  Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia

Login dan pilih menu “Tanggapan Kelayakan”.

Cari nama penerima bantuan berdasarkan wilayah.

Klik ikon “Tidak Layak” pada data yang dilaporkan.

Pilih alasan yang sesuai, seperti sudah mampu atau penerima telah meninggal dunia.

Unggah bukti pendukung berupa foto yang jelas.

Kirim laporan dan simpan nomor resi sebagai bukti pengaduan.

Alternatif Saluran Pengaduan

Apabila mengalami kendala teknis pada aplikasi, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi berikut:

WhatsApp Lapor Bansos: 0887-7171-171

Command Center Kemensos: 021-171

Dalam proses pelaporan, kualitas bukti sangat menentukan. Pastikan foto yang diunggah jelas dan koneksi internet stabil agar laporan tidak ditolak oleh sistem.

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan ketidaktepatan sasaran bansos menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

 

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Anggota DPR RI Fraksi PAN A Bakri Meninggal Dunia, Zulhas: Semoga Husnul Khotimah
Mari Ulurkan Tangan: Muhammad Farlan, Remaja 17 Tahun di Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 50 Anak di Batang Merangin

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:14 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PAN A Bakri Meninggal Dunia, Zulhas: Semoga Husnul Khotimah

Berita Terbaru