JAMBI, Pribhumi.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara kepada sepuluh terdakwa dalam perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa malam, 7 April 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir sebagai pimpinan persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Heri Cipta selaku pengguna anggaran dijatuhi hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp337 juta.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Sementara itu, terdakwa Nel Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta.
Delapan terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda serupa. Mereka juga dibebani uang pengganti dengan nilai yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Salah satu terdakwa, Jefron, tercatat memiliki kewajiban uang pengganti terbesar, yakni mencapai Rp605 juta.
Adapun terdakwa Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari, namun tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena tidak terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi.
Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Kedua pihak memilih sikap “pikir-pikir” untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.











