Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Pemerintah Kota Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin berat. Pelanggaran tersebut diduga berkaitan dengan persoalan keuangan pribadi, termasuk keterlibatan dalam pinjaman online (pinjol) dan praktik judi online.

Keputusan pemecatan diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan sesuai prosedur dan aturan kepegawaian yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta profesionalisme aparatur.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi. Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mencoreng citra institusi pemerintah.

Baca Juga :  Israel Klaim Kuasai Hampir Seluruh Wilayah Udara Teheran

Menurutnya, tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang melanggar aturan, terutama yang dapat memengaruhi kinerja dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Keempat ASN yang dipecat terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka dinilai tidak mampu menjaga kedisiplinan serta etika sebagai aparatur negara, terutama akibat masalah pribadi yang tidak terkendali seperti jeratan pinjol dan dugaan keterlibatan judi online.

Pemerintah Kota Jambi juga menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan hukum dan etika, akan ditindak tegas tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Catatan Hitam Dunia Pendidikan, Pensiunan Guru Agama Diduga Dianiaya Oknum Kepsek di Siulak Mukai

Selain penegakan sanksi, Pemkot Jambi terus mendorong upaya pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan internal. ASN diimbau untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan serta menghindari praktik berisiko yang dapat merugikan diri sendiri maupun instansi.

Wali Kota juga mengingatkan pentingnya menginternalisasi nilai berakhlak dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Kejujuran, tanggung jawab, serta disiplin tinggi harus menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Jambi berharap kinerja birokrasi tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah semakin meningkat.

Berita Terkait

DEMA CARE Diluncurkan, Saatnya Advokasi Mahasiswa Dibuktikan dengan Kerja Nyata
Panggung MTQ ke-55 Provinsi Jambi Mulai Dipasang, Persiapan Kota Jambi Capai 60 Persen
Wakapolda Jambi Bersama Tokoh Agama Hadiri Haul Akbar dan Harlah Al-Hidayah
Kemenhaj Jambi Benahi Antrean Haji, Masa Tunggu Ditargetkan 14–16 Tahun pada 2027
Al Haris dan Danrem Pantau Karhutla di Kumpeh, Pemadaman Terkendala Angin Kencang
Al Haris Kerahkan Satgas Karhutla, 146 Personel Disiagakan di Tiga Pos Penanganan
ISPU Muaro Jambi Capai 228, Warga Diminta Waspadai Dampak Polusi Udara
Mahasiswa ITB Asal Jambi Meninggal di Cianjur Saat Ikuti Ultra Marathon 2026

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:06 WIB

DEMA CARE Diluncurkan, Saatnya Advokasi Mahasiswa Dibuktikan dengan Kerja Nyata

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Panggung MTQ ke-55 Provinsi Jambi Mulai Dipasang, Persiapan Kota Jambi Capai 60 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Wakapolda Jambi Bersama Tokoh Agama Hadiri Haul Akbar dan Harlah Al-Hidayah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:51 WIB

Kemenhaj Jambi Benahi Antrean Haji, Masa Tunggu Ditargetkan 14–16 Tahun pada 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Al Haris dan Danrem Pantau Karhutla di Kumpeh, Pemadaman Terkendala Angin Kencang

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Audit Rumah Tasya Farasya Ungkap Besi dan Mutu Beton Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 29 Okt 2026 - 11:03 WIB