Jelang Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Resmi Berlakukan Tarif Parkir Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan resmi menetapkan penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian tarif ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh, termasuk para pemudik yang akan pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan parkir di lokasi resmi yang berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  Sidang MDR Memanas, Jaksa Ungkap Pengakuan Terdakwa, PH Minta Tes DNA

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tarif parkir yang berlaku untuk satu kali parkir ditetapkan sebagai berikut:

Kendaraan roda empat dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per sekali parkir.

Kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per sekali parkir.

Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan hanya di lokasi parkir resmi yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan retribusi parkir masuk sebagai pendapatan daerah secara resmi.

Baca Juga :  Makna Kerinci sebagai Alam Kunci dalam filosofi Adat

Selain itu, masyarakat yang menemukan adanya pungutan tidak sesuai atau kendala di lapangan dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0812-666-66-11-1 atas nama Dianda Putra.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh berharap sosialisasi tarif parkir ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir. Dengan demikian, pengelolaan retribusi daerah serta ketertiban lalu lintas di Kota Sungai Penuh dapat berjalan lebih baik dan mendukung pembangunan daerah.

Berita Terkait

Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit
Sidang Kasus Dugaan Asusila Anak di Sungai Penuh: Terdakwa Bantah BAP, JPU Siapkan Pemeriksaan Saksi Verbalis
JPU Lawan Putusan PN Sungai Penuh, Kasus Bollard Fahruddin Bergulir ke PT Jambi
Wawako Azhar Hamzah Kukuhkan 56 Pejabat Baru, Dorong Birokrasi Pemkot Sungai Penuh Lebih Inovatif
Ribuan Warga Sungai Penuh Semarakkan Pawai Obor Tahun Baru Islam, Wako Alfin Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani
Polres Kerinci Gelar Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi Agustus Mendatang
Jembatan Kerinduan Sungai Penuh Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Sidang MDR Memanas, Jaksa Ungkap Pengakuan Terdakwa, PH Minta Tes DNA

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:59 WIB

Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:04 WIB

Sidang Kasus Dugaan Asusila Anak di Sungai Penuh: Terdakwa Bantah BAP, JPU Siapkan Pemeriksaan Saksi Verbalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:00 WIB

JPU Lawan Putusan PN Sungai Penuh, Kasus Bollard Fahruddin Bergulir ke PT Jambi

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:24 WIB

Wawako Azhar Hamzah Kukuhkan 56 Pejabat Baru, Dorong Birokrasi Pemkot Sungai Penuh Lebih Inovatif

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:00 WIB

Ribuan Warga Sungai Penuh Semarakkan Pawai Obor Tahun Baru Islam, Wako Alfin Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani

Berita Terbaru