Jelang Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Resmi Berlakukan Tarif Parkir Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan resmi menetapkan penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian tarif ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh, termasuk para pemudik yang akan pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan parkir di lokasi resmi yang berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Meninggal Dunia

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tarif parkir yang berlaku untuk satu kali parkir ditetapkan sebagai berikut:

Kendaraan roda empat dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per sekali parkir.

Kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per sekali parkir.

Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan hanya di lokasi parkir resmi yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan retribusi parkir masuk sebagai pendapatan daerah secara resmi.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang

Selain itu, masyarakat yang menemukan adanya pungutan tidak sesuai atau kendala di lapangan dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0812-666-66-11-1 atas nama Dianda Putra.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh berharap sosialisasi tarif parkir ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir. Dengan demikian, pengelolaan retribusi daerah serta ketertiban lalu lintas di Kota Sungai Penuh dapat berjalan lebih baik dan mendukung pembangunan daerah.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Wako Alfin Terima Yayasan Regen, Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Jadi Fokus Bersama
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA
Sat Reskrim Polres Kerinci Intensifkan Pengawasan SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Sengketa Investasi Juanda Sport Center Bergulir, Polisi Fasilitasi Mediasi
Alfin Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Saat Pemusnahan KTP-el di Sungai Penuh
Satlantas Polres Kerinci Siapkan Ops Patuh Siginjai 2026, Ini 9 Sasaran Prioritasnya
Polres Kerinci Tegas Tertibkan BBM Bersubsidi, Kendaraan Lansir Jadi Target Pengawasan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:09 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Wako Alfin Terima Yayasan Regen, Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Jadi Fokus Bersama

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:23 WIB

Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:48 WIB

Sat Reskrim Polres Kerinci Intensifkan Pengawasan SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Investasi Juanda Sport Center Bergulir, Polisi Fasilitasi Mediasi

Berita Terbaru