Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 secara penuh kepada pekerja atau buruh swasta tanpa dicicil. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Yassierli menyampaikan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan penuh dan tidak diperkenankan dilakukan secara bertahap. Pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah meminta para gubernur melakukan pengawasan di wilayah masing-masing agar pembayaran THR berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan guna melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR keagamaan 2026 yang terintegrasi dengan posko nasional Kementerian Ketenagakerjaan.











