Menaker Tegaskan THR Idul Fitri 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Cair Maksimal H-7 Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 secara penuh kepada pekerja atau buruh swasta tanpa dicicil. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Yassierli menyampaikan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan penuh dan tidak diperkenankan dilakukan secara bertahap. Pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga :  Bakesbangpol Kerinci Beri Penghargaan kepada Media Andalas Group atas Kontribusi Informasi Berkualitas

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah meminta para gubernur melakukan pengawasan di wilayah masing-masing agar pembayaran THR berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan guna melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR keagamaan 2026 yang terintegrasi dengan posko nasional Kementerian Ketenagakerjaan.

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Integritas ASN Lewat Program E-Learning Antikorupsi Berbasis Digital
Wako Alfin Terima Yayasan Regen, Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Jadi Fokus Bersama
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Pastikan Lengkap dengan Berbagai Tunjangan
LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026
Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan
MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan
Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja
Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:00 WIB

Pemerintah Perkuat Integritas ASN Lewat Program E-Learning Antikorupsi Berbasis Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Wako Alfin Terima Yayasan Regen, Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Jadi Fokus Bersama

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Pastikan Lengkap dengan Berbagai Tunjangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:02 WIB

LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan

Berita Terbaru