Safwandi Kembali Terima Mandat Bentuk Pengurus Debalang Negeri Kota Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Pribhumi.com — Setelah sukses membentuk Pengurus Harian Debalang Negeri (Hulu Balang Sakti Alam Kerinci) tingkat Kabupaten Kerinci, Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK), Safwandi., Dpt, kembali dipercaya untuk mengemban amanah serupa.

Kali ini, Dewan Pengurus Provinsi Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah secara resmi memberikan mandat kepada Safwandi., Dpt untuk membentuk Pengurus Harian Debalang Negeri Kota Sungai Penuh.

Surat Mandat tersebut diterima pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan Nomor: 24-PW/SM/DPP DN/I/2026. Penyerahan mandat ini merupakan hasil dari sejumlah diskusi dan pertimbangan internal pengurus Debalang Negeri Provinsi.

Sekretaris Jenderal Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Muhammad Syukur, menyampaikan bahwa Safwandi dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, dan pemahaman adat yang kuat sehingga kembali diberikan kepercayaan untuk menjalankan tugas strategis tersebut.

“Setelah mandat ini dilaksanakan, rencananya pengukuhan pengurus Debalang Negeri Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh akan dilakukan secara bersamaan,” ujar Muhammad Syukur.

Baca Juga :  Bocoh Tewas di Wahana Istana Balon, Polres Kerinci Dalami Dugaan Kelalaian Pengelola

Menanggapi amanah tersebut, Safwandi., Dpt menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan arahan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pembentukan struktur organisasi Debalang Negeri—yang di Kerinci dan Sungai Penuh dikenal sebagai Hulu Balang Sakti Alam Kerinci—bertujuan untuk meninggikan tuah, marwah, harkat, dan martabat adat istiadat serta kebudayaan di Bhumi Sakti Alam Kerinci.

Menurutnya, penguatan kelembagaan adat ini penting sebagai sistem nilai, identitas, dan jati diri masyarakat adat, sekaligus untuk menciptakan tertib administrasi serta efektivitas organisasi Debalang Negeri di tingkat kabupaten dan kota.

“Insya Allah, amanah ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya demi tegaknya marwah adat di Bhumi Sakti Alam Kerinci,” tegas Safwandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembentukan pengurus Hulu Balang tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam konteks perkembangan hukum nasional. Keberadaan Debalang Negeri dinilai sejalan dengan penerapan KUHP Nasional 2026 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengedepankan keadilan restoratif, rehabilitatif, serta pengakuan terhadap living law atau hukum adat.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Raih “Innovative Government Award” pada Andalas Award ke-VI 2025

“KUHP Nasional memberikan ruang bagi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Debalang Negeri memiliki peran moral dan kultural untuk memastikan nilai-nilai adat tetap hidup, relevan, dan berkontribusi bagi keadilan sosial,” ungkapnya.

Safwandi juga menambahkan, setelah struktur kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota berjalan efektif, pengembangan organisasi akan dilanjutkan hingga ke tingkat kecamatan atau kedepatian (mendapo), serta ke desa dan dusun. Dalam proses tersebut, prinsip utama yang dijunjung adalah pengangkatan Hulu Balang Jati, yakni individu yang memiliki garis keturunan adat (warih) serta diakui layak atau pernah memegang jabatan adat oleh masyarakat setempat.

Berita Terkait

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa
Polda Jambi Apresiasi Peran Pers Jelang HPN 2026, Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Informasi
Sambut Ramadhan, Wako Alfin dan Warga Enam Luhah Gotong Royong di Petilasan Leluhur
Sambut Ramadhan, LKA Tigo Luhah Semurup Gelar Ziarah Leluhur dan Gotong Royong
Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan
Aspirasi Warga Terwujud, dr. Surmila Dorong Pembangunan Jalan di Renah Pemetik
Polda Jambi Siapkan Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru
LAM Jambi Gelar FGD Bahas Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:28 WIB

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Senin, 9 Februari 2026 - 07:48 WIB

Polda Jambi Apresiasi Peran Pers Jelang HPN 2026, Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Informasi

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:20 WIB

Sambut Ramadhan, Wako Alfin dan Warga Enam Luhah Gotong Royong di Petilasan Leluhur

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:53 WIB

Sambut Ramadhan, LKA Tigo Luhah Semurup Gelar Ziarah Leluhur dan Gotong Royong

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB