Safwandi Kembali Terima Mandat Bentuk Pengurus Debalang Negeri Kota Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Pribhumi.com — Setelah sukses membentuk Pengurus Harian Debalang Negeri (Hulu Balang Sakti Alam Kerinci) tingkat Kabupaten Kerinci, Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK), Safwandi., Dpt, kembali dipercaya untuk mengemban amanah serupa.

Kali ini, Dewan Pengurus Provinsi Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah secara resmi memberikan mandat kepada Safwandi., Dpt untuk membentuk Pengurus Harian Debalang Negeri Kota Sungai Penuh.

Surat Mandat tersebut diterima pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan Nomor: 24-PW/SM/DPP DN/I/2026. Penyerahan mandat ini merupakan hasil dari sejumlah diskusi dan pertimbangan internal pengurus Debalang Negeri Provinsi.

Sekretaris Jenderal Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Muhammad Syukur, menyampaikan bahwa Safwandi dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, dan pemahaman adat yang kuat sehingga kembali diberikan kepercayaan untuk menjalankan tugas strategis tersebut.

“Setelah mandat ini dilaksanakan, rencananya pengukuhan pengurus Debalang Negeri Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh akan dilakukan secara bersamaan,” ujar Muhammad Syukur.

Baca Juga :  Aslori Ilham wakili PT KMH ikuti kegiatan kemanusiaan yang digagas Kejari Sungai Penuh

Menanggapi amanah tersebut, Safwandi., Dpt menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan arahan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pembentukan struktur organisasi Debalang Negeri—yang di Kerinci dan Sungai Penuh dikenal sebagai Hulu Balang Sakti Alam Kerinci—bertujuan untuk meninggikan tuah, marwah, harkat, dan martabat adat istiadat serta kebudayaan di Bhumi Sakti Alam Kerinci.

Menurutnya, penguatan kelembagaan adat ini penting sebagai sistem nilai, identitas, dan jati diri masyarakat adat, sekaligus untuk menciptakan tertib administrasi serta efektivitas organisasi Debalang Negeri di tingkat kabupaten dan kota.

“Insya Allah, amanah ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya demi tegaknya marwah adat di Bhumi Sakti Alam Kerinci,” tegas Safwandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembentukan pengurus Hulu Balang tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam konteks perkembangan hukum nasional. Keberadaan Debalang Negeri dinilai sejalan dengan penerapan KUHP Nasional 2026 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengedepankan keadilan restoratif, rehabilitatif, serta pengakuan terhadap living law atau hukum adat.

Baca Juga :  Adat Sebagai Fondasi Pemekaran Wilayah: Seruan LAM Kerinci Menjaga Marwah dan Hak Ulayat

“KUHP Nasional memberikan ruang bagi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Debalang Negeri memiliki peran moral dan kultural untuk memastikan nilai-nilai adat tetap hidup, relevan, dan berkontribusi bagi keadilan sosial,” ungkapnya.

Safwandi juga menambahkan, setelah struktur kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota berjalan efektif, pengembangan organisasi akan dilanjutkan hingga ke tingkat kecamatan atau kedepatian (mendapo), serta ke desa dan dusun. Dalam proses tersebut, prinsip utama yang dijunjung adalah pengangkatan Hulu Balang Jati, yakni individu yang memiliki garis keturunan adat (warih) serta diakui layak atau pernah memegang jabatan adat oleh masyarakat setempat.

Berita Terkait

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan
Oknum Polisi di Jambi Diduga Gelapkan Mobil, Bripda MI Ditahan di Patsus
Makna Mendalam Tradisi Tepung Tawar dalam Budaya Melayu: Simbol Doa, Kesucian, dan Kehormatan
Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan
Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online
Speedboat Wisata Alami Kecelakaan di Danau Kerinci, Kemudi Patah Picu Insiden
DLH Akui Lonjakan Sampah, Penanganan Masih Jadi Tantangan
Pemprov Jambi Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai ke 30 Persen Sesuai UU HKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 23:59 WIB

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 April 2026 - 23:00 WIB

Oknum Polisi di Jambi Diduga Gelapkan Mobil, Bripda MI Ditahan di Patsus

Kamis, 2 April 2026 - 17:00 WIB

Makna Mendalam Tradisi Tepung Tawar dalam Budaya Melayu: Simbol Doa, Kesucian, dan Kehormatan

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Rabu, 1 April 2026 - 09:00 WIB

Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB