KUHP Baru 2026, Delik Adat dan Tantangan Multitafsir

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:
Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt.
Sespim MPA LAM Kab. Kerinci.

Mulai tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku serentak di seluruh Indonesia. Salah satu terobosan penting dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum pidana melalui pengaturan delik adat, sepanjang masih hidup, diakui masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Secara konseptual, langkah ini patut diapresiasi sebagai kebijakan progresif. Negara akhirnya memberi ruang bagi kearifan lokal dan mekanisme keadilan yang tumbuh dari nilai-nilai adat. Bagi daerah yang kuat dengan sistem adat seperti Kerinci, pengakuan ini membuka peluang besar bagi penguatan keadilan restoratif berbasis nilai lokal.

Namun demikian, pengakuan delik adat juga menyimpan tantangan serius. Tanpa batasan yang jelas, norma ini berpotensi menimbulkan multitafsir, bahkan berujung pada praktik diskriminatif. Perbedaan pemahaman antara aparat penegak hukum dan pemangku adat, maupun antar wilayah adat itu sendiri, dapat memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat.

Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Sakti Alam Kerinci memandang bahwa risiko multitafsir delik adat harus diantisipasi sejak dini. Jangan sampai semangat mengakui hukum adat justru berubah menjadi alat kriminalisasi baru atau penerapan hukum yang tidak seragam. Delik adat harus dipahami sebagai mekanisme pemulihan sosial, bukan sekadar pemidanaan.

Baca Juga :  Toni Suherman: Adat Kerinci Telah Lama Dipolitisasi, LAM Kerinci Siap Kembalikan Marwah Kelembagaan Adat

Atas dasar itu, MPA-LAM-SAK Kabupaten Kerinci berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci mengambil peran aktif dan strategis. Pemkab diharapkan memfasilitasi konsolidasi antara aparat penegak hukum—Polri, Kejaksaan, Pengadilan—dengan para pemangku adat, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait di lingkungan pemerintah daerah. Konsolidasi ini penting untuk membangun persepsi yang sama tentang posisi delik adat dalam KUHP Baru.

Selain itu, MPA-LAM-SAK Kabupaten Kerinci juga mendorong adanya dukungan nyata terhadap sosialisasi keadilan restoratif (restorative justice) bersama LAM hingga ke seluruh kedepatian se-Alam Kerinci. Sosialisasi ini bukan hanya kepada masyarakat adat, tetapi juga kepada aparat desa, perangkat kecamatan, dan tokoh masyarakat, agar penyelesaian perkara adat tetap berorientasi pada pemulihan, perdamaian, dan keadilan substantif.

Baca Juga :  Urgensi Pembentukan Perda Adat Kerinci: Hafiful Hadi Dorong Regulasi yang Aplikatif untuk Lindungi Masyarakat Hukum Adat

Di sisi lain, perlu disadari bahwa hingga kini pemerintah pusat masih menyiapkan aturan turunan KUHP dan KUHAP. Pemerintah merencanakan tiga Peraturan Pemerintah (PP) untuk KUHP dan tiga PP untuk KUHAP. Selama aturan pelaksana ini belum terbit, penerapan norma-norma baru dalam KUHP berisiko menimbulkan kekosongan hukum dan kebingungan di lapangan.

Karena itu, masa transisi menuju menunggu terbitnya peraturan pelaksana harus dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah. Menunggu peraturan turunan bukan alasan untuk pasif. Justru inilah momentum menyiapkan peta jalan penerapan delik adat yang adil, tidak diskriminatif, dan selaras dengan prinsip HAM.

KUHP Baru seharusnya menjadi jembatan antara hukum negara dan hukum adat, bukan tembok pemisah. Tanpa persiapan matang, konsolidasi yang kuat, dan sosialisasi yang menyeluruh, delik adat berpotensi menjadi sumber konflik baru. Sebaliknya, dengan kolaborasi yang baik, Kerinci dapat menjadi contoh nasional bagaimana hukum adat dan hukum negara berjalan beriringan demi keadilan yang berkeadaban dan beradat dibumi sakti alam kerinci.

 

Berita Terkait

Debt Collector di OKU Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan, Pelaku Menyerahkan Diri
Makna Kerinci sebagai Alam Kunci dalam filosofi Adat
Obsidian Kerap Disangka “Gigi Petir”, Antara Mitos Lokal dan Fakta Ilmiah
Dana Indonesia Raya 2026 Dibuka, Hibah Kebudayaan Rp 500 Miliar Siap Disalurkan
Kemenyan dalam Tradisi Kerinci: Warisan Leluhur, Aroma Spiritual, dan Manfaat Kesehatan
Makna Mendalam Tradisi Tepung Tawar dalam Budaya Melayu: Simbol Doa, Kesucian, dan Kehormatan
Adat Nyato, Syarak Nyalo: Menjaga Jati Diri di Tengah Arus Zaman
Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 15:00 WIB

Debt Collector di OKU Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan, Pelaku Menyerahkan Diri

Jumat, 3 April 2026 - 17:00 WIB

Makna Kerinci sebagai Alam Kunci dalam filosofi Adat

Jumat, 3 April 2026 - 15:51 WIB

Obsidian Kerap Disangka “Gigi Petir”, Antara Mitos Lokal dan Fakta Ilmiah

Jumat, 3 April 2026 - 15:00 WIB

Dana Indonesia Raya 2026 Dibuka, Hibah Kebudayaan Rp 500 Miliar Siap Disalurkan

Kamis, 2 April 2026 - 23:59 WIB

Kemenyan dalam Tradisi Kerinci: Warisan Leluhur, Aroma Spiritual, dan Manfaat Kesehatan

Berita Terbaru

Tips dan informasi

5 Sikap Penting untuk Mendewasakan Diri di Tengah Tantangan Hidup

Minggu, 5 Apr 2026 - 17:00 WIB