KUHP Baru 2026, Delik Adat dan Tantangan Multitafsir

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:
Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt.
Sespim MPA LAM Kab. Kerinci.

Mulai tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku serentak di seluruh Indonesia. Salah satu terobosan penting dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum pidana melalui pengaturan delik adat, sepanjang masih hidup, diakui masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Secara konseptual, langkah ini patut diapresiasi sebagai kebijakan progresif. Negara akhirnya memberi ruang bagi kearifan lokal dan mekanisme keadilan yang tumbuh dari nilai-nilai adat. Bagi daerah yang kuat dengan sistem adat seperti Kerinci, pengakuan ini membuka peluang besar bagi penguatan keadilan restoratif berbasis nilai lokal.

Namun demikian, pengakuan delik adat juga menyimpan tantangan serius. Tanpa batasan yang jelas, norma ini berpotensi menimbulkan multitafsir, bahkan berujung pada praktik diskriminatif. Perbedaan pemahaman antara aparat penegak hukum dan pemangku adat, maupun antar wilayah adat itu sendiri, dapat memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat.

Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Sakti Alam Kerinci memandang bahwa risiko multitafsir delik adat harus diantisipasi sejak dini. Jangan sampai semangat mengakui hukum adat justru berubah menjadi alat kriminalisasi baru atau penerapan hukum yang tidak seragam. Delik adat harus dipahami sebagai mekanisme pemulihan sosial, bukan sekadar pemidanaan.

Baca Juga :  Terima Gelar Adat, Al Haris Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Kerinci

Atas dasar itu, MPA-LAM-SAK Kabupaten Kerinci berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci mengambil peran aktif dan strategis. Pemkab diharapkan memfasilitasi konsolidasi antara aparat penegak hukum—Polri, Kejaksaan, Pengadilan—dengan para pemangku adat, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait di lingkungan pemerintah daerah. Konsolidasi ini penting untuk membangun persepsi yang sama tentang posisi delik adat dalam KUHP Baru.

Selain itu, MPA-LAM-SAK Kabupaten Kerinci juga mendorong adanya dukungan nyata terhadap sosialisasi keadilan restoratif (restorative justice) bersama LAM hingga ke seluruh kedepatian se-Alam Kerinci. Sosialisasi ini bukan hanya kepada masyarakat adat, tetapi juga kepada aparat desa, perangkat kecamatan, dan tokoh masyarakat, agar penyelesaian perkara adat tetap berorientasi pada pemulihan, perdamaian, dan keadilan substantif.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tegaskan Bahaya Judi Online: Ancaman Finansial hingga Jerat Pidana Mengintai

Di sisi lain, perlu disadari bahwa hingga kini pemerintah pusat masih menyiapkan aturan turunan KUHP dan KUHAP. Pemerintah merencanakan tiga Peraturan Pemerintah (PP) untuk KUHP dan tiga PP untuk KUHAP. Selama aturan pelaksana ini belum terbit, penerapan norma-norma baru dalam KUHP berisiko menimbulkan kekosongan hukum dan kebingungan di lapangan.

Karena itu, masa transisi menuju menunggu terbitnya peraturan pelaksana harus dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah. Menunggu peraturan turunan bukan alasan untuk pasif. Justru inilah momentum menyiapkan peta jalan penerapan delik adat yang adil, tidak diskriminatif, dan selaras dengan prinsip HAM.

KUHP Baru seharusnya menjadi jembatan antara hukum negara dan hukum adat, bukan tembok pemisah. Tanpa persiapan matang, konsolidasi yang kuat, dan sosialisasi yang menyeluruh, delik adat berpotensi menjadi sumber konflik baru. Sebaliknya, dengan kolaborasi yang baik, Kerinci dapat menjadi contoh nasional bagaimana hukum adat dan hukum negara berjalan beriringan demi keadilan yang berkeadaban dan beradat dibumi sakti alam kerinci.

 

Berita Terkait

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
Debalang Sungai Penuh dan Kerinci Hadiri Mubes Perdana, Perkuat Komitmen Jaga Marwah Adat
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Jaga Adat Lamo Pusako Usang, Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Musyawarah dan Amanah Adat
Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Struktur Paramenti Tigo Luhah Semurup Berpedoman pada ico Pakai
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Debalang Sungai Penuh dan Kerinci Hadiri Mubes Perdana, Perkuat Komitmen Jaga Marwah Adat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Berita Terbaru