Jakarta, Pribhumi com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah Kios SIM, fasilitas yang memungkinkan pemohon mencetak SIM secara mandiri.
Layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR pada platform Digital Korlantas Polri.
Cetak SIM Menggunakan Kode QR
Kios SIM diperkenalkan sebagai bagian dari inovasi pelayanan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Fasilitas ini memberikan alternatif bagi masyarakat agar tidak perlu sepenuhnya bergantung pada proses pencetakan oleh petugas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa Kios SIM secara khusus diperuntukkan bagi pemohon yang telah menyelesaikan proses perpanjangan SIM A atau SIM C melalui aplikasi SINAR.
Mekanismenya dimulai dengan pengajuan perpanjangan SIM melalui aplikasi. Setelah seluruh tahapan yang dipersyaratkan selesai, pemohon akan memperoleh kode QR yang nantinya digunakan pada mesin Kios SIM.
Saat tiba di anjungan, pemohon cukup memindai kode QR tersebut. Sistem kemudian menampilkan data pemohon untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Apabila informasi yang ditampilkan telah sesuai, pemohon dapat memilih opsi pencetakan. Selanjutnya, mesin Kios SIM akan mencetak kartu SIM secara otomatis.
Bukan untuk Pembuatan SIM Baru
Korlantas Polri menegaskan bahwa Kios SIM saat ini belum diperuntukkan bagi masyarakat yang baru pertama kali membuat SIM.
Fasilitas tersebut masih terbatas untuk perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR. Dengan demikian, pemohon SIM baru tetap harus mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku di Satpas.
Penerapan Kios SIM juga masih dilakukan secara bertahap. Artinya, belum semua daerah memiliki fasilitas tersebut sehingga masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu ketersediaan Kios SIM di wilayah yang dituju.
Ditargetkan Kurangi Antrean di Satpas
Kehadiran Kios SIM diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus membantu mengurangi kepadatan antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Konsep layanan mandiri ini memungkinkan masyarakat menyelesaikan tahapan pencetakan secara lebih praktis setelah proses administrasi perpanjangan dilakukan secara digital.
Korlantas Polri juga menyiapkan rencana perluasan fasilitas Kios SIM, khususnya di kawasan Jabodetabek. Selain lokasi pelayanan kepolisian, sejumlah anjungan direncanakan ditempatkan di mal pelayanan publik agar akses masyarakat semakin mudah.
Layanan Akan Diperluas
Pengembangan Kios SIM menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut tetap perlu memperhatikan jenis layanan yang tersedia. Untuk saat ini, Kios SIM hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilakukan melalui aplikasi SINAR.
Sementara itu, layanan pembuatan SIM baru maupun layanan lain yang belum masuk dalam cakupan Kios SIM tetap dilaksanakan melalui mekanisme pelayanan yang berlaku di Satpas. (Hst)






