Tak Perlu Antre Lama, Korlantas Siapkan Kios Cetak SIM Mandiri

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah Kios SIM, fasilitas yang memungkinkan pemohon mencetak SIM secara mandiri.

Layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR pada platform Digital Korlantas Polri.

Cetak SIM Menggunakan Kode QR

Kios SIM diperkenalkan sebagai bagian dari inovasi pelayanan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.

Fasilitas ini memberikan alternatif bagi masyarakat agar tidak perlu sepenuhnya bergantung pada proses pencetakan oleh petugas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa Kios SIM secara khusus diperuntukkan bagi pemohon yang telah menyelesaikan proses perpanjangan SIM A atau SIM C melalui aplikasi SINAR.

Mekanismenya dimulai dengan pengajuan perpanjangan SIM melalui aplikasi. Setelah seluruh tahapan yang dipersyaratkan selesai, pemohon akan memperoleh kode QR yang nantinya digunakan pada mesin Kios SIM.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Langsung Wilayah Banjir di Sumatra, Pastikan Respons Darurat Berjalan Optimal

Saat tiba di anjungan, pemohon cukup memindai kode QR tersebut. Sistem kemudian menampilkan data pemohon untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Apabila informasi yang ditampilkan telah sesuai, pemohon dapat memilih opsi pencetakan. Selanjutnya, mesin Kios SIM akan mencetak kartu SIM secara otomatis.

Bukan untuk Pembuatan SIM Baru

Korlantas Polri menegaskan bahwa Kios SIM saat ini belum diperuntukkan bagi masyarakat yang baru pertama kali membuat SIM.

Fasilitas tersebut masih terbatas untuk perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR. Dengan demikian, pemohon SIM baru tetap harus mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku di Satpas.

Penerapan Kios SIM juga masih dilakukan secara bertahap. Artinya, belum semua daerah memiliki fasilitas tersebut sehingga masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu ketersediaan Kios SIM di wilayah yang dituju.

Ditargetkan Kurangi Antrean di Satpas

Kehadiran Kios SIM diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus membantu mengurangi kepadatan antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Indonesia Selalu Lunasi Utang Negara, Ini Strategi Pengelolaannya

Konsep layanan mandiri ini memungkinkan masyarakat menyelesaikan tahapan pencetakan secara lebih praktis setelah proses administrasi perpanjangan dilakukan secara digital.

Korlantas Polri juga menyiapkan rencana perluasan fasilitas Kios SIM, khususnya di kawasan Jabodetabek. Selain lokasi pelayanan kepolisian, sejumlah anjungan direncanakan ditempatkan di mal pelayanan publik agar akses masyarakat semakin mudah.

Layanan Akan Diperluas

Pengembangan Kios SIM menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut tetap perlu memperhatikan jenis layanan yang tersedia. Untuk saat ini, Kios SIM hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilakukan melalui aplikasi SINAR.

Sementara itu, layanan pembuatan SIM baru maupun layanan lain yang belum masuk dalam cakupan Kios SIM tetap dilaksanakan melalui mekanisme pelayanan yang berlaku di Satpas. (Hst)

Berita Terkait

Menkeu Ungkap Rencana Transfer Langsung Uang Pensiun PNS pada 2027
Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Dugaan 70 Persen Data Bansos Tidak Akurat
HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Resmi Buka LK II Tingkat Nasional
Usai Putusan MK, Gibran Diadukan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 2027, Biaya Jemaah Rata-Rata Rp54,65 Juta
OJK Blokir 38.796 Rekening Terkait Judi Online, Pengawasan Diperketat
DJP Siapkan 6 Strategi untuk Dongkrak Penerimaan Pajak 2027
Sapi Madura Berkaki Enam Curi Perhatian, Keluar sebagai Juara di Piala Presiden 2026

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Menkeu Ungkap Rencana Transfer Langsung Uang Pensiun PNS pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Dugaan 70 Persen Data Bansos Tidak Akurat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:18 WIB

HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Resmi Buka LK II Tingkat Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Usai Putusan MK, Gibran Diadukan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 2027, Biaya Jemaah Rata-Rata Rp54,65 Juta

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Cara Membuat Urap Sayur yang Lezat, Rahasia Bumbunya Ada pada Kencur

Senin, 12 Okt 2026 - 01:36 WIB

Uncategorized

Pre-order iPhone 18 Pro dan Pro Max di iBox Dibuka, Ini Cara Pesannya

Minggu, 11 Okt 2026 - 23:27 WIB

Game

Komdigi Desak Roblox Buka Kantor dan Punya Bos di Jakarta

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:17 WIB