Komisi I DPRD Sungai Penuh Soroti Penataan Kepala Sekolah, Dorong Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com– Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh untuk membahas kebijakan penataan dan penugasan kepala sekolah, khususnya kepala sekolah tingkat SMP yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt.).

Pertemuan yang berlangsung Rabu (7/10/2026) tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, **Haidir, SE.**, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh **Hutri Randa, S.Sos., MM.** bersama jajaran Dinas Pendidikan.

Bahas Mekanisme Penugasan Kepala Sekolah

Dalam hearing tersebut, anggota Komisi I meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme yang digunakan pemerintah daerah dalam melakukan pengangkatan, penugasan maupun pergantian kepala sekolah.

Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa proses penataan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Dalam pengelolaan data kepala sekolah, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan juga memanfaatkan **SIM KSPSTK** sebagai salah satu sistem pendukung administrasi. Data yang tersedia dalam sistem tersebut menjadi bagian dari proses penataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Dorong Pelayanan Humanis di RSUD Mayjen H.A. Thalib

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan penugasan maupun pergantian kepala sekolah dilakukan berdasarkan regulasi dan kebutuhan organisasi, bukan atas kepentingan pribadi ataupun pertimbangan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Kompetensi Jadi Perhatian

Komisi I DPRD Sungai Penuh kemudian meminta agar aspek kompetensi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam setiap penugasan kepala sekolah.

Persyaratan terkait pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi yang diwajibkan perlu diperhatikan agar pejabat yang mendapat tugas memiliki kemampuan sesuai tanggung jawab yang diemban.

Selain itu, Komisi I mendorong Dinas Pendidikan membuka lebih banyak kesempatan bagi para guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas, profesionalisme, serta kesiapan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  78 Nama Lulus Tes Potensi KI Jambi 2026–2030, Psikotes Digelar 22 Oktober

Cegah Maladministrasi

Komisi I juga mengingatkan agar seluruh kebijakan menyangkut kepala sekolah dan tenaga kependidikan dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi.

Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk mencegah potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD juga meminta komunikasi dan koordinasi antara Komisi I dengan Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja terus diperkuat, terutama dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di Kota Sungai Penuh.

Melalui RDP tersebut, Komisi I berharap proses penataan kepala sekolah dapat berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan, dengan tetap mengutamakan kompetensi serta kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas manajemen sekolah dan pelayanan pendidikan bagi masyarakat Kota Sungai Penuh. (Hst)

Berita Terkait

78 Nama Lulus Tes Potensi KI Jambi 2026–2030, Psikotes Digelar 22 Oktober
Jambi Tuan Rumah Healthy Cities Summit 2026, Presiden Prabowo Direncanakan Hadir
Tanah Longsor Lumpuhkan Jalan Lintas Tapan – Sungai Penuh, Satlantas Polres Kerinci Imbau Pengguna Jalan Beristirahat
Tiga Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Lolos ke Tahap Wawancara Akhir
Al Haris Tegaskan Karhutla Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemprov Jambi
13 Pejabat Pemprov Jambi Resmi Dilantik Al Haris, Simak Nama dan Jabatannya
Antisipasi Kabut Asap, Pemkab Kerinci Keluarkan Imbauan untuk Masyarakat
Jangan Lewatkan! Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cukup Bayar 1 Tahun

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:26 WIB

78 Nama Lulus Tes Potensi KI Jambi 2026–2030, Psikotes Digelar 22 Oktober

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Tanah Longsor Lumpuhkan Jalan Lintas Tapan – Sungai Penuh, Satlantas Polres Kerinci Imbau Pengguna Jalan Beristirahat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Tiga Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Lolos ke Tahap Wawancara Akhir

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Al Haris Tegaskan Karhutla Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemprov Jambi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:29 WIB

13 Pejabat Pemprov Jambi Resmi Dilantik Al Haris, Simak Nama dan Jabatannya

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Cara Membuat Urap Sayur yang Lezat, Rahasia Bumbunya Ada pada Kencur

Senin, 12 Okt 2026 - 01:36 WIB

Uncategorized

Pre-order iPhone 18 Pro dan Pro Max di iBox Dibuka, Ini Cara Pesannya

Minggu, 11 Okt 2026 - 23:27 WIB

Game

Komdigi Desak Roblox Buka Kantor dan Punya Bos di Jakarta

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:17 WIB