JAKARTA, Pribhumi.com – Polemik mengenai besaran nafkah pascacerai antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang disebut mencapai Rp200 juta per bulan masih menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah tuntutan sepihak, melainkan hasil kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.
Menurut Chris, nominal nafkah yang menjadi sorotan itu disusun berdasarkan kebutuhan rumah tangga dan anak-anak yang selama ini telah diketahui oleh Ruben. Ia menilai angka tersebut bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari kesepakatan tertulis yang dibuat secara sadar oleh kedua pihak.
Chris menjelaskan bahwa Sarwendah tidak pernah memaksa ataupun mengajukan tuntutan berlebihan terkait nafkah pascaperceraian. Kesepakatan tersebut, kata dia, telah ditandatangani dan dipahami sepenuhnya oleh Ruben Onsu sebelum perceraian resmi diputuskan.
Selain itu, pihak Sarwendah juga menyoroti munculnya opini yang menggambarkan kliennya bergantung secara finansial kepada mantan suami. Chris menegaskan bahwa sejak sebelum proses perceraian berlangsung, Sarwendah telah memiliki penghasilan sendiri dan mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
Ia menilai narasi yang menyebut Sarwendah membutuhkan dukungan finansial dari mantan pasangan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Selama ini, mantan anggota grup musik Cherrybelle tersebut tetap aktif bekerja dan memiliki sumber pendapatan sendiri.
Lebih lanjut, Chris menyayangkan adanya pernyataan yang mempermasalahkan besarnya biaya nafkah setelah perceraian selesai. Menurutnya, apabila nominal tersebut telah disepakati bersama sejak awal, maka tidak seharusnya dijadikan bahan perdebatan di ruang publik.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat. Ia menekankan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak telah diatur secara jelas sehingga tidak perlu kembali dipersoalkan.
Saat ini, Sarwendah disebut tetap fokus mengurus dan membesarkan anak-anaknya. Bahkan, apabila kewajiban dari pihak mantan suami belum terpenuhi, ia tetap berupaya memenuhi kebutuhan keluarga menggunakan kemampuan finansialnya sendiri.
Kuasa hukum Sarwendah pun berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan, sehingga kedua belah pihak dapat menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.






