BPJS PBI Desil 6-10 Jadi Sorotan Jelang November 2026, Ini Cara Cek dan Mengurus Status Nonaktifnya.

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Informasi mengenai perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) mulai 1 November 2026 menjadi perbincangan hangat di media sosial. Peserta yang masuk dalam kelompok desil 6 hingga 10 disebut berpotensi tidak lagi mendapatkan fasilitas bantuan iuran dari pemerintah.

Kabar ini menyebar melalui sejumlah platform digital, termasuk Threads. Warganet ramai membahas kemungkinan penonaktifan peserta PBI yang dianggap sudah tidak masuk dalam kategori masyarakat penerima bantuan berdasarkan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi.

Perbincangan semakin ramai setelah beberapa pengguna media sosial mengunggah tangkapan layar pemberitahuan mengenai perubahan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam pemberitahuan tersebut, terdapat peserta yang status kepesertaannya tercatat tidak aktif pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Situasi ini membuat masyarakat mempertanyakan ketepatan proses pendataan, khususnya penentuan desil yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam menetapkan penerima bantuan.

Menanggapi kabar yang beredar, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penetapan kelompok desil bukan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, data penerima bantuan berasal dari kementerian atau lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Pejabat Ini Tinggalkan Mobil Dinas Demi Krisis BBM, Pilih Bersepeda ke Kantor

Rizzky menjelaskan bahwa pembaruan data kepesertaan dilakukan secara rutin setiap bulan. Proses tersebut bukan sekadar mengaktifkan atau menonaktifkan peserta, melainkan menyesuaikan daftar penerima berdasarkan data terbaru yang diterima BPJS Kesehatan.

Ia menyampaikan bahwa perubahan dilakukan apabila terdapat data peserta yang sudah tidak sesuai dengan kriteria desil berdasarkan informasi dari instansi berwenang.

Dengan mekanisme tersebut, status kepesertaan PBI dapat mengalami perubahan mengikuti hasil pemutakhiran data pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial, tetapi juga memastikan status kepesertaan melalui kanal resmi.

Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif

Peserta BPJS Kesehatan PBI yang mengalami penonaktifan tetapi masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan dapat mengajukan pengecekan dan pelaporan kepada pemerintah setempat.

Rizzky menjelaskan, masyarakat bisa mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta pemeriksaan ulang terhadap status kepesertaan.

Apabila peserta sedang menjalani pengobatan atau mengalami kondisi kesehatan tertentu, laporan sebaiknya dilengkapi surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai bukti pendukung.

Baca Juga :  BMKG Catat 10 Wilayah Paling Lama Tanpa Hujan, Yogyakarta Capai 161 Hari

Dokumen tersebut dapat membantu pihak terkait dalam menilai kembali kondisi peserta dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa status kepesertaannya berubah akibat ketidaksesuaian data juga dapat menempuh jalur pelaporan yang sama agar dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Cara Memeriksa Status BPJS Kesehatan

Untuk menghindari kendala ketika hendak berobat, peserta JKN dianjurkan memeriksa status kepesertaan secara berkala. Pengecekan ini berlaku bagi seluruh peserta, termasuk penerima bantuan iuran maupun peserta mandiri.

Ada beberapa saluran yang dapat digunakan untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Aplikasi Mobile JKN: Peserta dapat masuk menggunakan akun masing-masing, kemudian memeriksa informasi kepesertaan.
  • WhatsApp BPJS Kesehatan: Menghubungi layanan resmi melalui nomor 0811-8165-165.
  • Care Center 165: Mengakses layanan informasi melalui pusat layanan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa pembaruan data merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

Oleh sebab itu, peserta PBI yang menemukan status kepesertaannya tidak aktif sebaiknya segera melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan dinas sosial atau pemerintah daerah agar memperoleh informasi mengenai langkah selanjutnya. (Dta)

Berita Terkait

Cegah Beras SPHP Disalahgunakan, BULOG Turunkan Satgas Periksa RPK di Seluruh Daerah
Puan Soroti Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 20 Tersangka
Cek Harga BBM Hari Ini 1 November 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Stabil
KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai yang Libatkan PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah
Wacana MBG Masuk Kurikulum Sekolah Tuai Sorotan DPR, Legislator Ingatkan Beban Siswa
ATR/BPN Catat 9,77 Juta Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Sertifikat Lama Bisa Beralih
Gus Falah Minta Kejaksaan Bubarkan Perusahaan Pelaku Karhutla, 20 Korporasi Jadi Tersangka
Kemenag Targetkan Materi Edukasi LGBTQ Masuk Kurikulum pada Awal Tahun Ajaran 2027

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:27 WIB

BPJS PBI Desil 6-10 Jadi Sorotan Jelang November 2026, Ini Cara Cek dan Mengurus Status Nonaktifnya.

Senin, 2 November 2026 - 08:44 WIB

Cegah Beras SPHP Disalahgunakan, BULOG Turunkan Satgas Periksa RPK di Seluruh Daerah

Minggu, 1 November 2026 - 23:43 WIB

Cek Harga BBM Hari Ini 1 November 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Stabil

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:19 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai yang Libatkan PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Wacana MBG Masuk Kurikulum Sekolah Tuai Sorotan DPR, Legislator Ingatkan Beban Siswa

Berita Terbaru