Cegah Beras SPHP Disalahgunakan, BULOG Turunkan Satgas Periksa RPK di Seluruh Daerah

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Pribhumi.com – Perum BULOG mengambil langkah tegas untuk menjaga agar distribusi beras pemerintah tetap berjalan sesuai aturan. Melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus, BULOG mulai memperketat pemeriksaan terhadap jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) di berbagai wilayah Indonesia, khususnya dalam penyaluran dan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Kebijakan ini diambil setelah muncul temuan adanya dugaan penyalahgunaan beras SPHP oleh oknum tertentu. Beras yang seharusnya dijual sesuai ketentuan pemerintah tersebut diduga dikemas ulang ke dalam karung berukuran 50 kilogram untuk kemudian dipasarkan demi kepentingan komersial.

Satgas Khusus tersebut dibentuk berdasarkan arahan Menteri Pertanian dan mulai menjalankan tugas pada Jumat (30/10/2026). Pemeriksaan dilakukan secara serentak dengan melibatkan pimpinan kantor wilayah serta kantor cabang BULOG di seluruh Indonesia.

Jajaran BULOG tidak hanya melakukan pemantauan administrasi, tetapi juga mendatangi langsung sejumlah mitra RPK untuk memastikan aktivitas distribusi hingga penjualan kepada konsumen tidak menyimpang dari aturan.

Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, bersama Direktur Pemasaran Rahmanto Amin Jatmiko dan tim Satuan Pengawasan Intern (SPI), turut melakukan inspeksi di sejumlah RPK di Jakarta. Beberapa lokasi yang dikunjungi di antaranya RPK Dapur Budhe dan RPK Master Jaya.

Baca Juga :  Gibran Tegas Tolak Usulan Kenaikan BBM dari Jusuf Kalla

Ahmad Rizal menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penyaluran pangan pemerintah. Seluruh mitra RPK diminta mematuhi standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam memperjualbelikan beras SPHP dan produk pangan lainnya.

Ia menegaskan bahwa beras pemerintah tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun dialihkan ke jalur perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan distribusi.

Pengawasan juga mencakup seluruh rangkaian kegiatan usaha RPK. Petugas memeriksa proses pemesanan beras melalui aplikasi Klik SPHP maupun saluran pemesanan lain, sekaligus memastikan mekanisme penjualan kepada masyarakat berlangsung sebagaimana mestinya.

Tidak hanya beras SPHP, pemeriksaan turut menyasar sejumlah komoditas yang dipasarkan BULOG, seperti Minyakita, gula, serta berbagai kebutuhan pangan lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan secara acak di beberapa RPK wilayah Jakarta, pihak BULOG menyatakan belum menemukan indikasi pelanggaran. Mitra yang diperiksa diketahui telah menjalankan aktivitas penjualan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Baca Juga :  Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Oktober 2026, Cek Syarat dan Lokasi Pengambilan

Di sisi lain, BULOG meminta masyarakat ikut berperan dalam mengawasi peredaran dan penjualan bahan pangan pemerintah. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk membantu mencegah penyimpangan yang dapat merugikan konsumen maupun mengganggu program stabilisasi harga pangan.

Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan beras SPHP, beras Bantuan Pangan, atau komoditas pemerintah lainnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Bella (Bulog Electronic Customer Care).

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kantor cabang maupun kantor wilayah BULOG yang tersebar di berbagai daerah.

Ahmad Rizal mengapresiasi masyarakat yang bersedia memberikan informasi apabila menemukan praktik penjualan pangan pemerintah yang tidak sesuai aturan. Setiap laporan yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak BULOG.

Dengan memperketat pengawasan melalui Satgas Khusus, BULOG berharap distribusi beras SPHP dan komoditas pangan pemerintah lainnya dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta tepat sasaran. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan dan melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan bahan pangan bersubsidi. (Dta)

Berita Terkait

Puan Soroti Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 20 Tersangka
Cek Harga BBM Hari Ini 1 November 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Stabil
Pemerintah Kota Sungai Penuh Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Sungai dan Drainase
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kerinci Gelar Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji
Penggerak HAM Sosialisasikan Kesadaran Hak Asasi Manusia Lewat Dialog Interaktif Radio Andalas
Kado HUT ke-18 Kota Sungai Penuh, Deretan Prestasi dan Penghargaan Warnai Kepemimpinan Alfin–Azhar
KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai yang Libatkan PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah
Wacana MBG Masuk Kurikulum Sekolah Tuai Sorotan DPR, Legislator Ingatkan Beban Siswa

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:44 WIB

Cegah Beras SPHP Disalahgunakan, BULOG Turunkan Satgas Periksa RPK di Seluruh Daerah

Senin, 2 November 2026 - 01:05 WIB

Puan Soroti Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 20 Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 23:43 WIB

Cek Harga BBM Hari Ini 1 November 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Stabil

Minggu, 1 November 2026 - 17:41 WIB

Pemerintah Kota Sungai Penuh Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Sungai dan Drainase

Minggu, 1 November 2026 - 13:47 WIB

Penggerak HAM Sosialisasikan Kesadaran Hak Asasi Manusia Lewat Dialog Interaktif Radio Andalas

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Jangan Panik Lihat Dinding Penuh Coretan Anak! Coba 3 Trik Sederhana Ini

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:02 WIB