Jakarta,Pribhumi.com – Perum BULOG mengambil langkah tegas untuk menjaga agar distribusi beras pemerintah tetap berjalan sesuai aturan. Melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus, BULOG mulai memperketat pemeriksaan terhadap jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) di berbagai wilayah Indonesia, khususnya dalam penyaluran dan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kebijakan ini diambil setelah muncul temuan adanya dugaan penyalahgunaan beras SPHP oleh oknum tertentu. Beras yang seharusnya dijual sesuai ketentuan pemerintah tersebut diduga dikemas ulang ke dalam karung berukuran 50 kilogram untuk kemudian dipasarkan demi kepentingan komersial.
Satgas Khusus tersebut dibentuk berdasarkan arahan Menteri Pertanian dan mulai menjalankan tugas pada Jumat (30/10/2026). Pemeriksaan dilakukan secara serentak dengan melibatkan pimpinan kantor wilayah serta kantor cabang BULOG di seluruh Indonesia.
Jajaran BULOG tidak hanya melakukan pemantauan administrasi, tetapi juga mendatangi langsung sejumlah mitra RPK untuk memastikan aktivitas distribusi hingga penjualan kepada konsumen tidak menyimpang dari aturan.
Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, bersama Direktur Pemasaran Rahmanto Amin Jatmiko dan tim Satuan Pengawasan Intern (SPI), turut melakukan inspeksi di sejumlah RPK di Jakarta. Beberapa lokasi yang dikunjungi di antaranya RPK Dapur Budhe dan RPK Master Jaya.
Ahmad Rizal menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penyaluran pangan pemerintah. Seluruh mitra RPK diminta mematuhi standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam memperjualbelikan beras SPHP dan produk pangan lainnya.
Ia menegaskan bahwa beras pemerintah tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun dialihkan ke jalur perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan distribusi.
Pengawasan juga mencakup seluruh rangkaian kegiatan usaha RPK. Petugas memeriksa proses pemesanan beras melalui aplikasi Klik SPHP maupun saluran pemesanan lain, sekaligus memastikan mekanisme penjualan kepada masyarakat berlangsung sebagaimana mestinya.
Tidak hanya beras SPHP, pemeriksaan turut menyasar sejumlah komoditas yang dipasarkan BULOG, seperti Minyakita, gula, serta berbagai kebutuhan pangan lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan secara acak di beberapa RPK wilayah Jakarta, pihak BULOG menyatakan belum menemukan indikasi pelanggaran. Mitra yang diperiksa diketahui telah menjalankan aktivitas penjualan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Di sisi lain, BULOG meminta masyarakat ikut berperan dalam mengawasi peredaran dan penjualan bahan pangan pemerintah. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk membantu mencegah penyimpangan yang dapat merugikan konsumen maupun mengganggu program stabilisasi harga pangan.
Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan beras SPHP, beras Bantuan Pangan, atau komoditas pemerintah lainnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Bella (Bulog Electronic Customer Care).
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kantor cabang maupun kantor wilayah BULOG yang tersebar di berbagai daerah.
Ahmad Rizal mengapresiasi masyarakat yang bersedia memberikan informasi apabila menemukan praktik penjualan pangan pemerintah yang tidak sesuai aturan. Setiap laporan yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak BULOG.
Dengan memperketat pengawasan melalui Satgas Khusus, BULOG berharap distribusi beras SPHP dan komoditas pangan pemerintah lainnya dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta tepat sasaran. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan dan melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan bahan pangan bersubsidi. (Dta)






